Komisi A Pertanyakan Penetapan Hasan Basri DCS Bacaleg

Inimedan.com

Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/8). Pemanggilan itu terkait keputusan KPU Medan yang menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, Hasan Basri di daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Medan.

Andi mengaku pihaknya merasa perlu melakukam klarifikasi terhadap KPU soal keterlibatan ASN dalam kontestasi Pileg mendatang dinilai sangat penting. Karena, di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan ASN harus bebas dari partai politik.

“Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan pada Pasal 2 huruf F bahwa ASN wajib netral. Selain itu, Pasal 9 juga menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Pendaftaran Bacaleg kemarinkan ditutup tanggal 17 Juli, jadi apakah di tanggal itu dia sudah resmi mundur atau tidak,” kata Andi, di Medan, Senin (20/8).

“Menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 poin h menyebutkan fotocopy kartu tanda anggota parpol yang masih berlaku menjadi salah satu syarat, jadi kita mau tanyakan itu, apakah ASN itu sudah resmi berhenti atau tidak,” kata politisi PKPI ini.

Selain itu, Andi juga akan mempertanyakan k soal banyaknya C6 yang tidak dibagikan pada Pilgubsu lalu dan terkait persiapan Pileg 2019 mendatang. Seperti diketahui, KPU Medan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri sebagai DCS. Padahal, saat ini Hasan Basri masih tercatat sebagai ASN aktif. (Sugandhi S)

 

 

 

 

Komentar