Komisi C Ingatkan Bank Sumut Jadi Sumber PAD

INIMEDAN-

Direksi PT Bank Sumut berkomitmen akan memperkuat modal bank milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provsu itu diatas Rp5 triliun agar menjadi bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) I dalam menyikapi surat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang penguatan permodalan bank.

“Bank Sumut saat ini masuk katagori bank BUKU II dengan modal dibawah Rp5 triliun dan yang sudah masuk kategori bank BUKU I baru BJB (Bank Jakarta Banten),” ujar Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C dipimpin ketua komisi Ziera Salim Ritonga SE didampingi wakil ketua Hanafiah Harahap dan sekretaris Effendi Napitupulu, Selasa (23/2) di gedung dewan.

Edie Rizliyanto yang didampingi Direksi Bank Sumut menyebutkan, tantangan Bank Sumut kedepan adanya surat OJK menghimbau BPD (Bank Pembangunan Daerah) dapat terus memberikan dukungan penguatan modal salah satunya dengan membatasi besaran deviden maksimum 30 persen, dalam upaya untuk meningkatkan permodalan.

Kemudian OJK mengarahkan meningkatkan kualitas penerapan GCG (Good Corporate Governance) dan penempatan dana-dana pemerintah daerah di BPD. Karena, GCG merupakan tata cara penilaian kesehatan bank secara umum bersifat kualitatif dengan mengacu kepada matriks penilaian yang sudah disajikan pada surat edaran BI (Bank Indonesia) No 13/24/DPNP tentangt penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Edie juga menyatakan kondisi Bank Sumut masih pada tingkat sehat, terlihat dari rasio keuangan Bank Sumut RBB (Rencana Bisnis Bank) per Desember 2016 masih lebih baik dari bench mark, baik dana pihak ketiga, NPL (Non Performing Loan). Kesehatan  bank dinilai dari empat hal, yaitu GCG, laba, modal Bank Sumut masih bagus diatas 8 persen) dan modal minimal bank sumut saat ini harusnya 12. 8 persen standart. “Keempat jenis profil resiko itu yang dinilai OJK. Kalau kita lihat positif semua. Bank Sumut bank yang sehat. Dari total aktiva, Bank Sumut rating 5 dari 26 BPD,” ungkapnya.

Terkait bocornya write off (hapus buku) sebesar Rp325 milyar kepermukaan umum yang dipertanyakan anggota Komisi C seperti Muslim Simbolon, Astrayudha Bangun, Dirut Bank Sumut menyebutkan, pihaknya sedang membuat satu paket kebijakan internal dibantu konsultan sehingga semua data-data yang ada di setiap unit tidak bisa lagi bocor, karena setiap data akan menjadi tanggungjawab pimpinan unitnya  dan akan ada fakta integritas.

Dia juga menyebutkan, write off sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas asset bank umum. Untuk memenuhi ketentuan ini telah diterbitkan ketentuan peraturan direksi PT Bank Sumut No 011/Dir/DPK-Rets/PBS/2015 tentang hapus buku dan hapuss tagih kredit/pembiayaan. Juga surat keputusan direksi PT Bank Sumut No 311/Dir/DPK-Restr/SK/2015 tentang wewenang memutuskan hapus buku kredit/pembiayaan.

Sebelumnya anggota Komisi C sepertiu Muslim Simbolon, Astrayudha Bangun, Sutrisno Pangaribuan, Khairul Anwar mengingatkan, direksi Bank Sumut harus bisa memahami bahwa Bank Sumut merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provsu ‘diparkir’ di bank milik Pemprovsu tersebut.

 

Menurut Sutrisno, banyak hal yang perlu pembenahan di Bank Sumut dan secara managerial perlu diberesi, serta jangan ada intervensi jika ingin Bank Sumut sehat. “Persoalan bocornya kerahasian Bank Sumut tidak terlepas dari tidak lengkapnya komisaris. DPRD Sumut harus segera melakukan teguran kepada Plt Gubsu selaku pemegang saham kendali di Bank Sumut,” ujarnya.

Muslim juga minta direksi Bank Sumut meyakinkan masyarakat bahwa Bank Sumut benar-benar sehat dengan ketentuan-ketentuan yang terukur dan persoalan yang terjadi di internal jangan sampai meledak keluar.(@)

 

Komentar