Inimedan.com-Jakarta. | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas inisiatif strategis untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (8/5/2025).
Langkah tersebut dinilai mencerminkan komitmen DPR RI dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan sejalan dengan perkembangan zaman serta tantangan ekonomi digital global. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No. 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI, dan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto.
KPPU menegaskan kesiapan penuh untuk berperan aktif dalam proses pembahasan revisi, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian komprehensif kepada Panja Komisi VI serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Revisi UU No. 5 Tahun 1999 merupakan kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia memerlukan perangkat hukum yang lebih adaptif dan visioner,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Sebagai catatan, proses revisi undang-undang ini sempat hampir mencapai tahap pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis. Kini, dengan semakin kompleksnya isu seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional yang tidak lagi jelas, urgensi untuk memperbarui regulasi semakin mengemuka.
UU No. 5/1999 sendiri telah berlaku selama 25 tahun dan tercatat telah tiga kali diuji secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPPU memandang momentum revisi ini sebagai kesempatan penting untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan mendukung iklim investasi yang adil di Indonesia.*Elly/r#