KPU Medan Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

Inimedan.com-Medan   | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) serta uji coba Sirekap se-Indonesia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Acara ini digelar di Hotel Selecta Medan, pada Sabtu (12/10/2024).

Bimtek dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe, didampingi Anggota KPU Medan Saut Haornas Sagala serta Kepala Subbagian Program, Data, dan Informasi KPU Medan, Dwi Handayani br Tarigan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data, serta Ketua dan Anggota PPS Divisi Data se-Kota Medan. Saut Haornas Sagala dan Aci, operator Sirekap KPU Medan, bertindak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut.

Baca Juga :  Pilgubsu 2024 : KPU Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Guburnur Sumut
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPK dan PPS terkait penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Sirekap terdiri dari tiga platform utama: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik.

Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Sirekap Web digunakan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Adapun Sirekap Info Publik berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Melalui pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS dapat memahami sepenuhnya cara kerja Sirekap dan menyampaikan pengetahuannya kepada KPPS agar proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *