KPU Medan : Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 Penuhi Syarat


Inimedan.com-Medan   | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga (3) pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Medan, telah memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada bulan 27 November 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe. pada Sabtu 14 September 2024. Di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.

Adapun Ketiga (3) Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024,” ujar Taufiq.

Kemudian di tanggal 23 nya, akan melakukan Pengundian nomor urut. “Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.

Dilanjutkan Taufik, hal itu berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.

Terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses, maka pada tanggal 21 atau sebelum tanggal 22 ya supaya diserahkan.

Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” ungkapnya.

Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 15 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat dan pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya.

Dimbahkannya, pihak akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye.

Pada kesempatan itu juga Boby menyebutkan Link Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024 yakni https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *