KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran

Inimedan.com-Medan   | Aparatur Sipil Negara atau ASN, kepala desa atau sebutan lain, harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

Demikian disampaikan Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik, saat Konferensi Pers di Kantor KPU Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024).

Hadir Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi anggota KPU Sumut lainnya, Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu, Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu dan Kasubag Parmas KPU Sumut Ririn Handayani.

Menurutnya, bukti pengunduran diri ASN tersebut sesuai dengan PKPU 08/2024 Pasal 4. Termasuk juga dengan TNI/Polri, anggota DPRD aktif dan anggota DPRD terpilih.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. “KPU Sumut siap menerima pendaftaran bakal paslon,“ kata Agus.

Karenanya, Agus berharap, dukungan rekan-rekan media membantu memberi informasi dan menyebarkannya kepada khalayak ramai. Khususnya kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

“Dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara,” ucap Agus.

Seperti diketahui pendaftaran dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024. Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran, 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *