Kubu Agung Klaim Musda Golkar Sumut Legal

INIMEDAN – Ketua DPP Partai Golkar versi Agung Laksono, Lawrance Siburian, mengklaim Musda Partai Golkar Sumut, Selasa (5/1/2016) yang menghasilkan Rajamin Sirait dan Eswin Soekardja sebagai ketua dan sekretaris legal.

Lawrence menegaskan, meskipun sudah ada pencabutan SK oleh Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali, tetapi, pencabutan SK tersebut tidak lantas membatalkankepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.

“Dasarnya adalah masih berlakunya akte notaris kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali,” kata Lawrance, Rabu (6/1/2016).

Landasan Musda itu yakni SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang mencabut SK Kemenkumham No. 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, pada diktumnya ada menyatakan agar perselisihan kepengurusan Partai Golkar diselesaikan secara internal sesuai AD/ART Partai Golkar.

Selain dua landasan hukum tadi, katanya, mereka juga menggunakan AD/ART hasil Munas Riau tahun 2009. Karena AD/ART hasil Munas Ancol juga sudah dicabut Kemenkumham.

“Artinya sudah jelas, Partai Golkar masih ada, masih eksis belum membubarkan diri atau dibubarkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Yang tidak ada saat ini hanya pengurus DPP- nya. Pengurus DPP hasil Munas Ancol tidak ada, Pengurus DPP Munas Riau tidak ada, dan pengurus DPP Munas Bali juga tidak ada,” tegasnya.

Landasan keempat adalah putusan Mahkamah Partai Golkar. Ada dua diktum, yang pertama menyatakan Munas Ancol sah dan memerintahkan Agung Laksono menyusun kepengurusan DPP, kemudian melaksanakan konsolidasi lewat musda-musda. Kedua, memerintahkan Mahkamah Partai untuk memantau pelaksanaan konsolidasi sampai Oktober 2016.

Landasan kelima adalah putusan PN Jakarta Utara jo putusan PT DKI yang saat ini sedang diajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan sertamerta yang hingga saat ini belum dieksekusi karena hingga kini Ketua PT DKI belum keluarkan izin eksekusi.

“Jadi semangat putusan itu kita tangkap, bahwa sementara Munas Bali dan Munas Ancol sedang bertikai, untuk mencegah kevakuman kepengurusan Partai Golkar, maka kepengurusannya diserahkan ke Munas Riau,” ujarnya.

Namun, karena masa kepengurusan Munas Riau sudah berakhir per 31 Desember 2015, maka tak ada lagi pengurusnya. “Tetapi semangatnya ada, yaitu produk yang dihasilkan pengurus Munas Riau, yakni Mahkamah Partai Golkar yang dibentuk tahun 2012 karena ada amanat UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Pada 2012 pengurus Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi telah disahkan dengan SK Kemenkumham dan hingga saat ini SK tersebut masih sah,” papar Lawrence. [MUL]

Komentar