Lagi Kumpul, Tiga Pemuda Kedapatan Miliki Sabu

Inimedan.com-Medan
Tim PRC Rajawali Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 pemuda sedang berkumpul di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kecamatan Medan Maimun.

Mereka adalah, Hari Anggi Nasution (21), warga Jalan Cempaka Karang Sari, Alpin Perdana (20), warga Jalan Marindal Pantai Rambong, dan Radiyansah (20), warga Jalan Titi Kuning Gang Sado ini, dipergoki memiliki sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat ini ketiga pemuda tersebut telah diserahkan ke Polsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut. Dari mereka diamankan barang bukti berupa 2 klip paket sabu dan 1 sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diproses di Polsek Medan Kota usai dilaksanakan penyerahan dari team PRC Rajawali Dit Samapta Polda sumut Regu 2,” terang Yaqin kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Yaqin menjelaskan, ketiga pemuda ini ditangkap saat Tim PRC Rajawali sedang melaksankan patroli, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 22.54 WIB. Namun saat Tim melakukan penelusuran di sekitaran Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan ketiganya ditemukan sedang berkumpul, sehingga dilakukan pemeriksaan.

Saat didekati, satu tersangka kedapatan membuang 2 klip sabu sehingga langsung diamankan.

“2 klip paket sabu itu ditemukan di belakang mereka sehingga ketiganya langsung ditangkap,” tandasnya.(bayu)

Komentar