Lima Bulan Jual Sabu, Pasutri  ditangkap Polisi

inimedancom-Tanjung Balai
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) karena berjualan narkotika jenis sabu, di Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (14/5/2022) sekitar Pukul 13.00 Wib.
Pasutri bernama Andi Putra Alias Andi (35), warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai bersama istrinya Suti Artina Alias Tina, (24), Ibu rumah tangga, warga alamat yang sama.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan Elang, Gang Mancis ada pasutri yang berjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I Ipda HA Karo-karo, bersama dengan Opsnal melakukan penindak terhadap kasus narkotika.
Lalu tim melakukan penyelidikan dan telah mengetahui pemilik rumah tempat jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suami istri tersebut, Kata Kasat.
Personil Satres Narkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah yang dimaksud dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan, menemukan pelaku Andi Putra Alias Andi dan Suti Artina Alias Tina yang saat itu sedang berada di rumah, begitu melihat kedatangan team Tina langsung membuang sebuah tas kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja,” Tambah Kasat lagi.
Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan kedua pasutri itu kembali dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang Tina, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Kepada Petugas, Andi menerangkan sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berinisial H (belum tertangkap),” Sebut AKP Reynold.
Sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 7.500.000, kemudian di jual perpaket oleh Andi bersama Tina kepada orang yang membutuhkannya atau pasien lalu uang penjualan di simpan oleh Tina.
Dilakukan kembali interogasi terhadap kedua pelaku mengakui lagi bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya,” Jelas nya kembali.
Andi menjelaskan dirinya   memperjualbelikan sabu di Jalan Elang Gang Mancis tersebut sudah Lima Bulan lamanya yaitu sejak awal Januari 2022 serta laku terjual kepada pasien setiap harinya sekitar 3 Gram, dengan harga per paket Rp. 50.000 dan paket Rp 100.000,” Terang Kasat.
 barang bukti yang di amankan Petugas dari pasutri tersebut berupa 4 buah plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 Gram. 13 bungkus plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6.19 gram.
Dengan jumlah berat keseluruhannya adalah sebanyak 16,31 gram. Satu bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis Ganja berat bruto 0,82 gram.
Dua unit handphone, Sebuah timbangan elektrik warna putih hitam. Sebuah tas sandang warna hitam putih. Sebuah pipet sekop sabu. Satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), Ujar Reynold Silalahi.
Kedua tersangka beserta barang bukti  dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan kedua pasangan suami istri yang sah ini telah melanggar hukum di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun, Pungkas Reynold Silalahi(SB).

Komentar