oleh

Mahasiswa Asahan Duduki Kantor DPRD Minta Batalkan UU Cipta Kerja 

Inimedan.com-Asahan
Ratusan mahasiswa  yang tergabung dalam  Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa universitas di Kabupaten Asahan yakni  Institut Agama Islam Darar Ulum  (IAIDU) Asahan, Universitas Asahan (UNA) dan mahasiswa Asahan yang berkuliah diluar Asahan seperti,USU dan Universitas Malikus Saleh, melakukan unjukrasa  di gedung DPRD Asahan, Kamis(8/10/ 2020).
Unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut adalah sebagi bentuk penolakan Undang-Undang
(UU) Omnibus Law yang disahkan oleh DPRRI baru-baru ini.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga membawa foster dengan tulisan menolak UU Omnibuslaw dan membawa toak serta kedatangan mereka dengan menggunakan sepedamotor.
Koordinator aksi Muhammad Azhari mengatakan bahwa kami mahasiswa ini sangat kecewa melihat keputusan DPR RI yang mana telah menyetujui RUU Omnibuslaw  menjadikan UU Omibus Law.
“Kami menyatakan sikap dan kekecewaan kepada lembaga DPR RI yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaku penyambung lidah rakyat, karena keputusan yang dilakukan DPR RI banyak menuai kontra dan merugikan rakyat,”ujarnya
Menyampaikan orasinya bersama mahasiswa lainnya juga meminta kepada DPRD Asahan, agar hadir dihadapan mereka untuk menjawab berdialog dan sekaligus bisa menyampaikan aspirasi atau tuntutan mereka ketingkat DPR RI.
Adapun tuntutan  mahasiswa tersbut yakni,  mahasiswa Asahan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja karena tidak pro terhadap rakyat kecil, seperti yang terdapat di RUU Cipta Kerja pasal 88C ayat 1 dan 2, pasal 154A, ayat 1.Sementara terkait kontrak kerja UU Tenaga Kerja pasal 59:(1) dihapus , pasal 66:(1) dihapus hal ini juga banyak merugikan kalangan masyarakat.
Kami mahasiswa Asahan , agar presiden tidak menandatangani    RUU Cipta Kerja menjadi UU. Meski secara otomatis bila tidak ditandatangani oleh Presiden tetap akan menjadi UU.Tetapi biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatanganiolehPresiden.
Kami mahasiswa  Asahan meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk menjadi perpanjangan tangan kepada DPR RI Untuk membatalkan RUU Cipta Kerja, karena tidak pro dengan rakyat.
Kami mahasiswa Asahan meminta kepada Bupati Asahan untuk menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Cipta kerja.
Kami juga meminta kepada Bupati Asahan agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan UU  Omnibus Law.
“Kami juga meminta kepada anggota DPRD Asahan untuk menandatanganipetisi penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Muhammad Azhari setelah berorasi beberapa jam Akhirnya anggota DPRD Asahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi  Frans menyambut aspirasi namun tidak untuk menandatangani petisi yang dibawa oleh mahasiswa. “Saya siap untuk menampung aspirasi mahasiswa, namun tidak untuk menandatangani petisi yang tidak saya ketahui,”ungkap Andi Frans menjawab pertanyaan mahasiswa itu
Dia juga menyebutkan pembahasan dan pengesahan RUU Omnibuslaw itu wewenang DPP RI. Sementara DPRD Asahan tidak ada wewenang untuk meminta membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.”Untuk membatalkan UU Cipta Kerja itu hanya ada dua cara yakni digugat ke MK dan selanjutnya Perpu  yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia,”ujarnya.
Usai berdialog mahasiswa dengan aggota DPRD Asahan didalam aula gedung DPRD Asahan,akhirnya mahasiswa keluar dari ruangan dengan rasa kekecewaan.”Kami  sangat kecewa dengan pernayata itu dan   tidak bisa menandatangani petisi penolakan yang kami bawa , teriak ratusan mahasiswa itu.
Penulis : Her

Komentar

News Feed