Inimedan.com.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan sosialisasi program rehabilitasi atau perbaikan 1.000 unit rumah tidak layak huni disela-sela pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-51 tingkat Kota Medan, 3-10 Maret 2018.
Siaran pers Humas Setdako Medan, Rabu (7/3), menyebutkan kegiatan sosialisasi program bedah rumah tersebut dilaksanakan oleh petugas Dinas Perkim dan Penataan Ruang Pemko Medan.
Bagi kepala keluarga berpenghasilan rendah yang rumahnya dianggap sudah tidak layak huni dapat mendaftar kepada petugas penjaga stand Dinas Perkim dan Penataan Ruang Pemko Medan, arena MTQ, eks Lapangan Taman Ria Jalan Gatot Subroto Medan.
Sebelumnya Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin, menjelaskan bahwa pihaknya selama tahun 2018 berencana merehab sebanyak 1.000 unit rumah tidak layak huni atau rusak berat milik warga yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
“Yang perlu dicatat, program ini untuk 1000 rumah, dan ini semua gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Sedangkan rumah yang akan dibedah ditentukan setelah tim survei melakukan pendataan.
“Program ini ditujukan untuk warga Medan yang berpenghasilan rendah, karena kebutuhan akan tempat tinggal juga salah satu hal pokok yang harus dipenuhi,” katanya.
Selain program rehab rumah, Pemko Medan juga menyediakan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi warga Medan berpenghasilan rendah.
Rusunawa yang berlokasi kawasan Jalan Kayu Putih dan Seruwai tersebut dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Pemko Medan.
Bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut dilengkapi fasilitas tempat tidur, lemari pakaian, kamar mandi, ruang beribadah, ruang serba guna, lokasi parkir, dimana setiap hunian dapat diisi maksimal empat orang.
Utuk biaya sewa disesuaikan dengan posisi hunian, yakni untuk Rusunawa Kayu Putih, lantai I khusus penyandang cacat atau difabel dan lanjut usia ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, lantai II Rp 230.000/bulan, lantai III Rp 220.100/bulan, lantai IV Rp 210.000/bulan dan lantai V Rp 172.300/bulan.
Rusunawa Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan, lantai II Rp 130.400/bulan, lantai III Rp 110.200, lantai IV Rp 95.400 dan lantai V Rp 75.300 per bulan.
Informasi lebih lanjut mengenai rehab rumah maupun rusunawa juga dapat diperoleh di kantor Dinas Perkim dan Penataan Ruang Jalan A H Nasution, atau kantor Rusunawa Jalan Kayu Putih No 9A, Kecamatan Medan Deli. (di)