MenilikDugaan PMH danDugaanKerugian  Keuangan Daerah Formula E

inimedan.com-Jakarta.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan Formula E, untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik korupsi dalam kegiatan Formula E yang dicanangkan oleh  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Selainitu, KPK juga akan melihat kepatuhan pemprov DKI Jakarta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian disampaikan Sugiyanto Pengamat Perkotaan kepada awak media, Senin,15/11/2021 di Jakarta.

“Terkait dengan masalah Tersebut, KPK juga semestinya mengamati APBD Provinsi DKI Jakarta beserta perubahannya”ungkap Sugiyanto

Khususnya, imbuh Sugiyanto, tentang  Perubahan  APBD tahun2019,  setidaknya  dapat merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada 30 Desember 2020 Permendagri No. 12 Tahun 2019 ini diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dari sini dapat terlihat 2 (dua)  hal penting yang dapat dianggap sebagai dugan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dugaan kerugian keuangan Negara/Daerah pada rencana penyelenggaran Formula E

“Dugaan PMH yang pertama tejadi karena Gubernur  Anies Baswedan bersama-sama DPRD DKI Jakarta mengesahkan perubahan APBD tahun  2019. Pengesahan tersebut dilakukan padatanggal 22 Agustus 2019. Pada perubahan APBD tahun 2019, anggaran Formula E masuk pada Dinas Pemudadan Olah Raga ( Dispora) sebesar Rp. 360 milyar.”ucap Sugiyanto

Sugiyanto juga mengingatkan terkait dengan formula E, agar memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu permendagri  No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 154 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan

Apa bila memenuhi syarat sebagai berikut:  Pertama terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat karena keadaan darurat. Yang teakhir kelima karena keadaan luar biasa.

“Dari kelima syarat perubahan APBD, khusus kegiatan Formula E, diduga kuat tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut, sehingga anggaran Formula E tidak dapat dimasukan kedalamperubahan APBD tahun 2019. Hal ini sesuai dengan penjelasan  pada Pasal 155-165 Permendagri No 13 tahun 2006 Tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “tukas Sugiyanto

Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan BPK Perwakilan Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, maka penggunaan dana  360 milyar dari perubahan APBD tahun 2019 untuk pembayarancomitmen fee kepada FEO dapat diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 360 milyar. BPK. PerwakilanProvinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa padatahun 2020 pemprov DKI Jakarta pemprov DKI Jakarta telahmembayarkankembaliCommitmt Fee kepada FEO sebesar GBP 11.000.000,00 atausetaradenganRp. 200,31 milyar. Sehingga total biaya Commitment Fee yang telahdibayarkanjumlahnyamenjadiRp. 560,31 milyar.  PembayaranCommitmen Fee padatahun 2020 ini juga dapatdianggapmelanggarketentuanperaturanperundang-undangan.  SebabPembayaranCommitmen Fee padatahun 2020 ini juga dapatdianggapmelanggarketentuanperaturanperundang-undangan, karena Formula E didugakuatbukanmerupakankegiatanmultiyears,  sehinggatidakbisadianggarkanterusmenerus  padasetiaptahunnya.

“Seharusnyapemprov DKI Jakarta takmenggunakan dana Rp. 200,31 milyaruntukpembayaranCommitmen Fee Formula E padatahun 2020, sehinggatidakterjadidugaankerugiankeuangandaerahRp. 200,31 milyar. Kemudianpemprov DKI Jakarta dapatmengguakan dana 200,31 milyariniuntukkeperluanlainnya yang lebihdibutuhkanolehmasyarakat Jakarta.”ucapSugiyanto

Lebihlanjut, SugiyantomenjelaskanbahwauntukDugaan PMH yang keduaterjadiketika  GubernurAniesmengeluarkansuratInstruksi (Ingub) No. 77 Tahun 2019 tentangDukunganDalamPersiapanPenyelenggaraanKegiatan Formula E Tahun 2019.  Surat tersebutdikeluarkanGubernurAniesBaswedanpadatanggal 27 Agustus 2019. Surat GubernurinisesungguhnyadapatmenjadibebanmasalahbagiGubernurAniesBaswedan.  Lewatsurat  ini, maka  GubernurAnieBaswedandapatdidugakuatsebagaipenanggungjawabatasdigunakannya dana sebesarRp. 360 milyarolehDisporauntukpembayaranCommitmetFee  Formula E.

“KarenadalamIngubtersebut, GubernurAniesmemintaKadisporamemberikandukunganatas Formula E danbiayadibebankandalamPerubahan APBD melaluiDokumenPelaksanaanAnggaran (DPA) Dispora. DengandasarsurattersebutmakaDisporamelakukanpembayaranmelalui dana perubahan  APBDtahun 2019 sebesarRp. 360 Milyar”jelasSugiyanto

Sementaraitu, menurutSugiyanto, bahwaPadaPeraturanGubernur Daerah KhususIbukota Jakarta No. 83 Tahun 2019 TentangPenugasanKepadaPerseroTerbatas Jakarta Propertindo (Persero Daerah) DalamPenyelenggaraanKegiatan Formula E, telahdijelaskantentanghalpendanaan. DalamuraianpadaPasal 5 disebutkan 6 (enam) sumber  pendanaan Formula E yaitupendanaanpenugasansebagaimanadimaksuddalampasal 3  Pegub No. 83 Tahun 2019 tersebutdapatbersumberpadapenyertaan modal daerah (PMD). Keduadapatbersumberdari modal perusahaan. Ketigadaripatungan modal perusahaandenganBadan Usaha lainnya. Keempatbersumberpadapinjamandarilembagakeuangan. Kelimabersumberdarihibah yang sahdantidakmengikat.  Dan yang terakhirkeenam, bersumberdaribentukpendanaan lain yang sahsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.

“Artinyabilainginmenggunakandaridarisumber APBD, makaprosesnyaharussesuaiketentuanperaturan-perundang-undangan. Takbolehmelanggaraturan, dengandemikian, makadapatdianggapbahwa total dugaankerugiankeuangan Negara/Daerah atasrencanakegiatan Formula E adalahsebesar (Rp. 360 milyar + 200,31 milyar) atausebesarRp. 560,31 milyar”pungkasSugiyanto. (#Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *