Inimedan.com.
Didakwa melakukan penipuan sebesar Rp 3 Miliar, Usman alias Lau Tjion Kiong (70) penduduk Jalan Sepi Deli Medan, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Meedan.
Jaksa Carlo Lumban Batu dalam nota tuntutannya menuduh Akiong melanggar pasal 378 KUHP.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Akiong Mei 1998 hingga bulan Maret tahun 2011 di Jalan Gunung Krakatau No 170 Medan.
Mei 1998 pukul 12.00 Wib ketika saksi korban Aldo Alynius Thanadi berbincang-bincang dengan Jefri Tanuji di rumah saksi, datang terdakwa Usman berniat menjual usaha panglong istrinya beserta aset-asetnya seharga Rp.3.000.000 dan saksi korban menjawab :”Ya, udah biar saya beli” kemudian saksi korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.
Juni 1998 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa kembali datang ke rumah saksi korban dan merayu saksi korban mau jual lagi usaha panglong atau UD.Sahabat milik nya seharga Rp.8.000.000 dan sekalian mau jual tanah dan bangunan seharga Rp.3.000.000.000.
Kata terdakwa perlu uang untuk membayar hutang-hutangnya dan mau pindah ke Jakarta dan memulai bisnis baru dan saksi korban menyetujuinya. Beberapa hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban sambil membawa 7 lembar fotokopi HGB atas nama Usman dan 7 lembar fotokopi HGB
Mendengar rayuan terdakwa, saksi korban yakin ,kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000 kepada terdakwa sebagai pembayaran pembelian UD.Sahabat dan menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000 kepada terdakwa sebagai uang muka atas pembelian 7 bidang tanah milik terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menemui saksi korban minta uang dengan alasan melunasi hutangya di BII sekalian mengambil asli 5 HGB atas nama terdakwa untuk diserahkan kepada saksi korban sebagai pembayaran pelunasan pembelian tanah.
Setelah pembuatan akta-akta tersebut saksi korban menempati dan menjalankan usaha panglong UD.Shabat Jaya dan UD.Sahabat Jaya yang posisi bangunanya diatas tanah yang dibeli dari terdakwa.
Tanggal 24 Maret 2011 saksi korban mengajukan permohonan Cek bersih ke BPN(Badan Pertanahan Nasional) dengan tujuan melakukan balik nama atas 7 Sertifikat HGB atas nama terdakwa menjadi atas nama milik saksi korban.
Saat melakukan pengurusan balik nama tersebut, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan pemblokiran atas 7 sertifikat yang akan dibalik nama dari nama terdakwa kepada nama saksi korban.
Setelah pembacaan tuntutan dilanjutkan nota pembelaan dari terdakwa Usman serta replika dari JPU. Untuk mendengar putusan hakim,sidang dilanjutkan Senin mendatang (di)