Merokok di Tempat Umum Bisa Dipidana

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Perumahan Suka Cipta Residence Jakan Bajak I, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas, Selasa (29/1)

Dalam Perda ini, disebutkan setiap orang yang merokok di tempat umum yang dinyatakan dilarang, akan diancam pidana kurungan paling lama tiga hari.”Orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diancam pidana kurungan paling lama tiga hari. Atau denda paling banyak Rp 50.000,” ujar Deni.

Sementara itu, kata Deni, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp. 5 juta.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengatakan Perda ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat.

Ditambahkannya, di beberapa kota, seperti Jakarta dan Bandung, Perda mengenai KTR telah berjalan. Untuk itu, masyarakat Kota Medan juga perlu pemahaman dan informasi mengenai Perda tersebut.”Makanya kita perlu menyosialisasikan ke masyarakat biar tidak kena tindak pidana,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR ini sudah lama dikeluarkan. Namun pemahaman masyarakat harus ditingkatkan untuk menciptakan kehidupan yang sehat dalam lingkungan, khususnya di dalam keluarga.

Di dalam Perda tersebut, adapun tempat-tempat yang dilarang merokok atau KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Di rumah sakit ini tentunya tidak boleh merokok. Jadi kalau ada yang keluarga pasien menjenguk kemudian merokok, itu tidak boleh. Bisa ditegur itu. Tempat umum ini, semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh umum. Di kantor pemerintahan juga,” katanya.

Di beberapa tempat umum, katanya, seperti di bandara, mal, bus dan kereta api, sudah tersedia larangan KTR. Namun, diakuinya di dalam angkutan umum atau angkot, hal ini belum terlaksana.”Jadi kalau tahu tempat-tempat KTR ini, bisa ditegur karena memang ada undang-undangnya. Angkutan umum memang harus ada KTR-nya,” tegasnya.

Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tersebut juga mengatur mekanisme peneguran. Pengelola tempat, pimpinan atau penanggungjawab tempat KTR wajib menegur pelaku pelanggaran.

Tujuannya, kata Deni, untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Ini juga merupakan tanggung jawab sosial. Masyarakat juga berperan penting dalam mengaplikasikan Perda ini. “Kalau melihat pelaku pelanggaran, silakan tegur. Jika dia tidak terima, silakan laporkan. Misalnya, kalau di mal, ada pelanggaran, lapor ke satpamnya,” kata Deni. (di)

Komentar