Meski Sudah Berdamai, Pembunuh Riyan Tetap Diproses Hukum

Inimedan.com-Labuhan.

Pasca tewasnya, Riyan Fahmi (20)  warga Jalan Tangguk Sentosa 3 Blok 4 Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, 4 orang pelaku yang sudah terbukti sebagai tersangka tetap akan diproses hukum dan ditahan.

Disebutkan, untuk tindak pidana pembunuhan tidak ada penangguhan walau dilakukan perdamaian. “Tidak ada alasan bagi saya, walau mereka (keempat tersangka) masih anak di bawah umur atau masih sekolah, tetap akan diproses hukum dan tidak akan dilepas,” kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto saat dikonfirmasi di Wisma PT.Kasawan Industri Medan (KM) usai apel siaga pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,  Jum’ at (21/12).

Katanya,  jangan takut sama preman sebab ada aparat keamanan, harus preman yang takut kepada aparat keamanan, siapapun itu premannya, mau orang-orang keras atau lembut, tambah Rosyid.

Sambungnya, aparat penegak hukum ditakuti preman supaya tidak sesuka hatinya melakukan tindak pidana kriminal yang membuat masyarakat resah dan menjadi suasana tidak kondusif di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan khususnya wilayah kerja Polsek Medan Labuhan,  keamanannya harus  kondusif khususnya dikawasan KIM sebagai objek vital negara.

“Siapapun pelaku tindak kriminal saya tangkap, kita tidak takut dan aparat keamanan jangan takut dan jangan dibiarkan pelaku tindak kriminal melakukan aksinya, segera hubungi saya biar  kita tangkap”, sebut Rosyid tegas.

Perdamaian pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 Kuhpidana boleh, tapi kalau sudah sampai  merenggut nyawa korban tidak ada ampun terhadap pelaku, siapun itu orangnya,ungkap Kompol Rosyid Hartanto.

“Jangan berharap walau ada lobbi-lobbi yang menyebutkan kalau hukum bisa dipermainkan, hukum harus ditegakkan bagi pelaku tindak pidana kriminal khususnya pembunuhan yang mengakibatkan nyawa melayang”, ucap Rosyid.

Saat ini empat pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dilokasi balap liar yang masuk dalam kawasan industri akan kita giatkan patroli dengan bekerjasama kepada petugas keamanan internal KIM.  Pungkasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (16/12/2018) dinihari pukul 04.00 Wib, korban tewas RF (Rudi Fahmi)  dan rekannya (luka-luka),  EL (21) warga Marelan sedang duduk nonton balap liar yang kerap berlangsung dikawasan KIM IV, tiba-tiba kedua korban  didatangi oleh sekelompok pemuda setempat untuk dengan dalih uang keamanan/tong.

Tak terima dipalak,  antara korban dan keempat pelaku sempat terjadi perselisihan hingga terjadi pemukulan kepada kedua korban dengan tongkat Bisboad (terbuat dari besi warna putih/Krum) dan sajam sambil mengejar Korban (RF),  yang berusaha kabur berboncengan dengan temannya, EL, namun bwrhasil dikejar hingga korban EL mengalamai luka-luka pada bagian paha, rusuk dan dada memar sedang korban, RF diketahui terkapar bersimbah darah sempat dibawa ke rumah  sakit Delima dan akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya,  SL (17 ) Pelajar warga Medan Deli, KH (19 )  Mahasiswa warga Medan Deli., RA (17 ) Pelajar warga Medan Deli dan DS (20)  wiraswasta warga Medan Deli. (TP)

Komentar