Meski Sudah Jadi Tersangka, Ka.Disdik Sumut Masih Duduki Jabatannya

INIMEDAN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan di SMK Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut masih leluasa menduduki jabatannya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri menilai sudah sewajarnya Masri mundur dari jabatannya sebagai Kepala Disdik Sumut. Menurutnya, penetapan status tersangka itu secara otomatis membelah konstentrasinya antara bekerja dengan menghadapi persoalan hukum.

“Etikanya harusnya begitu, tidak bisa kita pungkiri. Status tersangka akan mempengaruhi kinerja,“ujar Syamsul saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Selasa (19/1).

Politisi PKS itu pun mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk segera menonaktifkan Masri dari jabatannya. Selanjutnya, ditunjuk seorang pejabat sementara.

“Kalau yang bersangkutan tidak mau mundur, pimpinannya bisa bersikap dengan menonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan, ditunjuk seorang Plt. sedangkan untuk mendefenitifkan jabatan tersebut butuh proses dan memakan waktu yang tidak sedikit,“ jelasnya.

Sekretaris Daerah Pemprovsu, Hasban Ritonga menyebutkan tidak sebuah Kewajiban bagi seorang pejabat mundur dari jabatannya ketika sudah berstatus tersangka.

Hanya saja, dia mengaku saat ini seluruh pejabat eselon II di Pemprovsu sedang mengikuti kegiatan uji kompetensi termasuk salah satunya jabatan Kepala Disdik Sumut.

“Hasil uji kompetensinya akan dilihat, apakah posisinya saat ini sesuai kemampuan. Kalau memang tidak sesuai tentu akan ada pergeseran. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II yang sedang kosong,“jelas Hasban.(@)

Komentar