Miliki 200 Kg Ganja, Suhendra Divonis Penjara Seumur Hidup

Inimedan.com-Labuhan.

Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang duduk dikursi pesakitan (terdakwa) dalam persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup, Rabu  (12/6/2019).

Dalam amar putusan hakim  disebutkan, terdakwa terbukti memiliki 200 Kg ganja
dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja maka terdakwa divonis hukuman seumur hidup, sama dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Berkat SH sebelumnya.

Sedangkan barang bukti berupa ganja seberat 200 Kg akan dimusnahkan, mobil avanza dirampas untuk negara. Menurut hakim yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, berpeluang mempercepat peredaran narkoba,merusak generasi muda,dapat menciptakan pengguna narkoba baru. Sedangkan meringkan terdakwa menyesali perbuatannya,
mengakui bahwa barang bukti ganja itu miliknya, sopan dalam persidangan.

Dalam proses persidangan dinyakini bahwa terdakwa merupakan pengedar ganja antar propinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.

Sebelumnya, terdakwa kedapatan membawa seberat 200 kilogram (Kg) ganja yang siap edar diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jum’ at
(21/9/2018) .
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil menyita barang bukti  seberat 200
kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepeda motor.

Penangkapan terhadap Suhendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta  membawa ganja dari Aceh Utara  dan hendak dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat.
Lalu, atas informasi tersebut petugas  melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas menggerebek rumahnya  dan melakukan penggele dahan dan ditemukan ganja seberat 200 Kg.

Petugas menemukan barang bukti 200 kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmax warna hitam milik terdakwa Suhendra yang terparkir di teras rumahnya.

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Megawati,SH, Halimatuk sakdiah,SH dan Rahmadini,SH menyatakan dalam pemeriksaannya bahwa terdak wa akan diberi upah Rp 80 juta oleh pemilik ganja itu Fadli (Buron) jika sudah sampai dilokasi yang dimaksud .

Usai dibacakan surat putusan hakim menyarankan kepada terdakwa supaya berkonsultasi kepada Penasehat Hukum M.Amru Sinaga,SH atas vonis yang  diputuskan.

Setelah terdakwa  konsultasi kepada PH, jawaban  terdakwa pikir-pikir dan PH juga pikir-pikir demikian juga JPU pikir-pikir. Hakim memberitahukan bahwa waktu pikir-pikir lamanya hanya seminggu.(Top)

Komentar