Miliki Sabu, Lurah Aek Loba Ketangkap  Polres Asahan 

Kriminal48 Dilihat
Inimedan.com-Asahan.
RAZ, Lurah Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Asahan, Sabtu (20/6) ditangkap Tim Polsek Pulau Raja. Pasalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memiliki narkoti jenis seberat 0,19 bruto. Sementara kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan, Senin (22/6).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Nasri Ginting dimana Sebelumnya Kasat sempat mengarahkan untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke  bidang humas dan ahirnya  memberi keterangan kepada  sejumlah wartawan saat itu (22/6/2020).
“Iya benar, kami ada menahan oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah bernama Rasyid Ali Zendrato di Aek Loba Pekan. Beliau ditangkap personil Polsek Pulau Raja, Sabtu ( 20/6/2020) dimana menguasai  narkotika jenis Sabu sekitar  0,19 bruto,” bebernya.
Kasat juga mengatakan  pihak Polsek Pulau Raja mendapatkan  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada oknum ASN yang akan menggunakan narkotika jenis sabu ” oknum Lurah itu dibekuk pada salah  satu kios kosong, tepatnya di Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat,” katanya
Menjelaskan kasat , bahwa saat itu oknum lurah baru saja membeli narkotika jenis sabu dari  daerah Aek Kenopan, Labura ” narkotika itu baru dibelinya dan akan mengkomsumsinya saat itu juga tim polsek membekuk , ujarnya
Kembali orang nomor satu di sat narkoba itu  bahwa atas perbuatannya oknum  Lurah  itu akan dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 KUHPidana. “Kita  masih mau gelar pekara , untuk memastikan  apakah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 atau pasal 127,” katanya mengahiri .
Penulis : Her

Komentar