MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Satika- Sarlandy

JTP Hutabarat- Deni Lumbantoruan bersalaman di halaman gedung MK pasca pengumuman.
JTP Hutabarat- Deni Lumbantoruan bersalaman di halaman gedung MK pasca pengumuman.( IMC/ist-tl)

Inimedan.com-Taput   | Setelah melalui proses persidangan, akhirnya MK memutuskan menolak permohonan/gugatan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor urut 1 ( Satika Simamora/Sarlandy Hutabarat) terhadap pasangan JTP Hutabarat – Deni Lumbantoruan, terkait pelaksanaan Pilkada Tapanuli Utara 27 November 2024.

Hakim MK Saldi Isra SH
Hakim MK Saldi Isra SH *Foto/IMC/dok#

Dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025, maka dipastikan pasangan JTP Hutabarat- Deni Lumbantoruan akan dilantik menjadi Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara priode 2025-2030.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut Dua, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Lumbantoruan, memperoleh jumlah suara sah sebanyak 105.505 suara.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut Satu, Satika Simamora – Sarlandi Hutabarat, meraih 58.634 suara sah.

Suasana di komplek MK saat pembacaan amar putusan
Suasana di komplek MK saat pembacaan amar putusan *Foto/ IMC/tl#

Terkait dengan hasil Pilkada Taput 2024 tersebut, paslon Nomor Urut Satu, Satika Simamora – Sarlandi Hutabarat, telah mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan MK yang menolak permohonan pasangan Satika Simamora- Sarlandy Hutabarat tersebut, disambut para pendukung penuh sukacita.Itu ditandai dengan ramainya postingan ucapan selamat kepada JTP- Dens Selasa (4/2). Menurut informasi yang beredar, pasangan Bupati/Wakil Bupati itu dijadwalkan pelantikannya tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta. *leo#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *