Inimedan.com.
Ketahuan menyewakan mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai kepada seeorang warga, Iskandar Marpaung Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kodya Tanjung Balai, dipecat oleh Wali Kota Kodya Tanjung Balai, Syahrial.
“Iskandar terpaksa kita pecat dari jabatan Kepling karena menyewakan mobil Dinas DPRD Tanjung Balai,” ujar Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial kepada wartawan di Medan, Minggu (15/10).
Syahrial menegaskan, pemecatan Kepling ini sebagai bentuk tindak tegasnya kepada setiap kepala lingkungan agar ke depannya tidak memanfaatkan jabatan yang menyewakan setiap inventaris negara kepada masyarakat.
“Kepling tidak boleh berpolitik, ataupun menyewakan mobil dinas pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya menyebutkan, kepling yang dipecat bertugas dari periode 2016-2017.
Wali Kota termuda se Indonesia ini, juga berpesan agar para kepala lingkungan untuk benar-benar bekerja melayani masyarakat tanpa meminta imbalan. Andaikata ada kepling yang terbukti melanggar aturan maka akan dicopot dari jabatannya.
“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada para kepling agar melayani masyarakat. Apabila ada saya dapati keluhan makan akan dipecat dari tugasnya,” tegas Syahrial.
Diketahui, mobil Dinas DPRD Kota Tanjung Balai jenis Toyota Hiace BK 7005 Q mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Sunggal, Kecamatan Sunggal, Medan. Akibat kecelakaan itu, satu orang penumpang meninggal dunai dan 19 penumpang lainnya luka-luka.
Mobil yang disewakan kepling kepada warganya mengalami kecelakan saat membawa rombongan yang akan menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Kota Binjai. Namun belum sampai di lokasi malah menabrak pohon.
Sedangkan Ketua DPRD Tanjung Balai, Bambang Harianto, mengakui masyarakat yang menggunakan mobil dinas karena masih ada hubungan famili dengan salah seorang anggota DPRD. “Ini mobil untuk umat. Sehingga masyarakat dapat menggunakannya. Sekali lagi mobil itu tidak disewakan,” ujarnya. (Adi).
Komentar