Modesta Marpaung Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan.   | Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd rutin setiap bulan menggelar sosialisasi Perda tentang Kesehatan. Dengan harapan agar masyarakat dan pemerintah lebih peduli akan hak dan tanggungjawab bagaimana menjaga kesehatan.

Seperti dalam sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Negara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (13/4/2025) pagi.

Pada kesempatan itu Modesta mengajak masyarakat supaya peduli soal kesehatan. Karena kata Modesta yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan membidangi kesehatan itu, Kesehatan adalah harta yang paling berharga dan paling utama. Untuk itu kesehatan harus dijaga.

“Mari jaga kesehatan, karena kalau kita sakit, seluruh harta kekayaan kita tidak ada apa apanya. Maka itu jaga kesehatan dengan mengatur pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang teratur, ” ujar Modesta.

Untuk mendukung hal diatas, Modesta menyarankan agar masyarakat dan Pemko Medan mempedomani Perda tentang sistem kesehatan Kota.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri

Kemudian Modesta Marpaung melanjutkan Sosper yang sama yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gunung Krakatau Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (13/4/2025) sore.

Di dua tempat sosialisasi tersebut hadir perwakikan OPD Pemko Medan, sejumlah Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan peserta.*di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *