OK Arya dan 2 Kroninya Terancam 15 Tahun Penjara

Inimedan/com.
Didakwa menerima suap untuk menggolkan proyek di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Batubara, OK.Arya Zulkarnain (Bupati Batubara nonaktif) dan mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady, Senin (5/2) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain Ok Arya dan Helman Herdady, juga turut disidangkan pengusaha showroom Sujendi alias Ayen yang menjadi perantara dalam pengiriman suap kepada Bupati Nonaktif Batubara, Ok Arya .Ketiga terdakwa terancam 15 tahun penjara

Kepada wartawan, seusai sidang Penuntut Umum KPK, Ariawan Agistianto menyebutkan OK Arya menerima sejumlah uang dari pengusaha yang ditransfer kepada Sujendi alias Ayen. Bahkan Helman juga menerima fee yang kemudian juga diserahkan kepada Bupati nonaktif OK Arya.
Sedangkan pemberi suap yakni dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dalam berkas terpisah sudah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum dari KPK.mengajukan terdakwa OK Arya, Helman dan Sujendi alias Ayen dalam berkas terpisah.

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan OK Arya menerima uang senilai Rp 4,1 Miliar.

Dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, penuntut KPK, Wawan menyebutkan uang suap itu untuk memperoleh proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku Menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 3,3 miliar dari nilai pagu sebesar Rp 3,4 Miliar.

Diuraikannya, pada kasus ini Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady. Penyerahan uang suap tersebut dilakukan empat tahap diantaranya yakni Hotel Grand Kanaya, Pitstop Jalan Setia Budi, dan Kafe Tremon Lippo Plaza Medan.

Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 Miliar dalam tiga tahapan kepada Bupati OK Arya Zulkarnain melalui perantara pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias ayen.

Dalam pemberian dilakukan secara bertahap, dimana pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 Milyar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Ayen yang merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain.

Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.(di)

Komentar