oleh

OK Arya Didakwa Terima Suap Rp 4 M

Inimedan.com.
Bupati Batubara nonaktif, OK.Arya Zulkarnin dan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Helman Herdady yang didakwa menerima suap sebanyak Rp.4,1 milyar, dijadwalkan akan menjalani persidangan, Senin (5/2) dengan Majelis Hakim Tipikor Medan Diketuai Wahyu Prasetio.

Humas II PN Medan Jamaluddin, Selasa (30/2) menjelaskan kepada wartawan, bahwa OK Arya nantinya akan menjalani sidang dakwaan bersama dengan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi. Keduanya disebut sebagai penerima uang suap dari dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar untuk sejumlah proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
Diketahui, berkas OK Arya dan Helman Herdadi telah masuk ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (24/1/2018) lalu. Keduanya juga telah dipindahkan dari Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Medan. Setelah itu KPK turut mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara.

Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara TA 2017.(di)

Komentar

News Feed