Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Peristiwa44 Dilihat

Inimedan.com.
Kepala BNN Tebing Tinggi, Bambang Rubianto menjadi saksi dalam persidangan kasus kepemilikan seribu butir pil ekstasi dengan terdakwa oknum Personil Ditpomobvit Aipda Abdul Kholik di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3).
Dalam persidangan , Bambang dimintai kesaksian selaku menjabat Penyidik Madya BNN Sumut saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Dihadapan Majelis hakim Gosen Butar-Butar, Bambang mengatakan penangkapan itu bermula dari penyamaran yang dilakukan oleh pihak BNN Sumut.
Dikatakannya, pihak BNN sengaja menggunakan nama perempuan untuk memancing para pelaku.
Setelah uang diterima atas nama rekening Alfarisi (DPO), maka tim langsung melakukan penelusuran. Kemudian mengarah kepada Mansyur (sudah dihukum)dan ditemukan seribu butir ekstasi dikediamannya.
Selanjutnya, dari pengakuan Mansyur maka berkembang kepada Abdul Kholik dan pada saat menangkap pelaku langsung kabur. “Saat Abdul Kholik akan ditangkap sempat menghilang selama 5 bulan,”sebut Bambang.
Begitu juga menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-butar dan Penuntut Umum Dwi Nelly Nova, Bambang mengatakan saat penggeledahan disaksikan kepling.
Bambang membantah pernyataan terdakwa dan istrinya bahwa emas dan uang dirampas oleh pihak BNN sama sekali tidak benar.”Ada saksinya kok, selain seluruh personil yang terlibat sudah diperiksa dan tidak ada yang mengambil barang bukti,”terangnya.
Memang saat itu ada surat bukti pembelian emas, akan tetapi emas dan uang tidak ada. Jadi menurutnya uang dan emas dipergunakan selama pelarian terdakwa, dan saat ditangkap pelaku sedang bermain judi.
Selama persidangan Abdul Kholik tampak tertunduk. Meski Kholik membantah pernyataan Bambang bahwa seribu butir berasal dari dirinya. “Saya bantah memiliki 1000 butir ekstasi dan soal transfer uang kepada Alfaris,”ucap Kholik.
Setelah mendengar kesaksian Bambang, maka majelis hakim mendengarkan keterangan Mansyur dan Saksi Ahi Dr Mahmud Mulyadi,SH MH
Usai sidang, Bambang menyatakan sah-sah saja terdakwa Kholik menghindar dan tak mengakuinya. Namun dari barang bukti dan fakta bahwa Kholik memang bandar dan terlibat dalam pencucian uang.
” Terdakwa Kholik tidak bisa menyebutkan asal uang untuk membeli rumah dan mobil miliknya saat penyidikan. “Atas dasar itulah kita yakin Kholik terlibat jaringan narkoba,”ungkapnya.[im-01/mp]

Komentar