PAM Tirta Tanjung Berubah jadi Perusahaan Umum Milik Daerah

inimedan.com Batu Bara.
Teks Foto; 
Rapat Paripurna Ranperda Propemperda TA.2022 DPRD Batu Bara, Senin (13/9/2021), (RI).
Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di Ryang Rapat Paripurna DPRD Kab. Batu Bara, Senin (13/9), sala satunya ialah membahas tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Air Minum Tirta Tanjung menjadi Perusahaan Umum Milik Daerah (PUMD) Kab. Batu Bara.
Informasi dihimpun Media ini, dalam Rapat Paripurna tersebut yang dipimpin  oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Batu Bara, Ismar Khomri, SS, dan H. Darius, SH. MH, sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Batu Bara, telah menyampaikan laporan nya dalam Rapat Paripurna Ranperda Propemperda TA.2022 tersebut untuk merubah bentuk  hukum Perusahaan Air Minum Tirta Tanjung menjadi PUMD Kab. Batu Bara yang menjadi sala satu point pembahasan di Paripurna itu.
“Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Air Minum Tirta Tanjung menjadi Perusahaan Umum Milik Daerah”, ucap H. Darius, SH. MH yang menyampaikan sala satu point dalam Rapat Paripurna tersebut.
Dalam Rapat Paripurna disampaikan beberapa point Propemperda Kab. Batu Bara TA. 2022 yaitu:
1. Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Air Minum Tirta Tanjung menjadi Perusahaan Umum Milik Daerah.
3. Ranperda tentang Rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara.
4. Ranperda tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
5. Ranperda tentang pengelolaan masyarakat di wilayah pesisr dan laut.
6. Ranperda tentang Partisipasi dan Peranan Perusahaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
7. Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
8. Ranperda Tentang Penataan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
9. Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
10. Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
11. Ranperda Tentang Penyelenggaraan tentang Kesejahteraan Lansia.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP, Wakil Ketua dan Anggota DPRD kab. Batu Bara, beserta unsur Forkopimda Kab. Batu Bara, yang mengikuti jalannya Rapat dari awal hingga akhir. *RI#

Komentar