Inimedan.com-Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, berdasarkan hasil pengawasan di 21 Kecamatan di Kota Medan, menemukan 7.317 jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, 639 pemilih memenuhi syarat (MS) dan 41 pemilih Disabilitas.
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan, pasca KPU Kota Medan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.805.517, Bawaslu Kota Medan setidaknya menemukan jumlah total 7.997 data pemilih TMS, MS dan Disabilitas.
“Kita secara berjenjang telah melakukan saran perbaikan kepada jajaran tingkat di kecamatan, melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK. Dan kita juga di Bawaslu Kota Medan telah menyampaikan ini kepada KPU Kota Medan,” ungkap Fachril, Jumat (30/8/2024).
Dia berharap, data saran perbaikan ini untuk segera diperbaiki apabila ada kekeliriun atau ketidak sesuaian data ini tersebut.
“Agar data-data ini dapat menjadi baik untuk menjaga hak-hak pilih di msyarakat. Semoga proses yang ditabulasi ini, dapat memberikan dampak baik bagi berjalannya proses pemutakhiran data sampai penetapan DPT,” katanya.
Selain itu, Fachril juga berharap, KPU Kota Medan beserta jajarannya dapat menindaklanjuti, saran perbaikan yang telah disampaikan.
Dalam temuan Bawaslu Kota Medan itu, Fachril merincikan, pemilih TMS meninggal dunia sebanyak 803 orang. Pemilih ganda sebanyak 6.073, pindah domisili (keluar) 428, anggota TNI 6, anggota Polri 4 dan bukan penduduk setempat 3 orang.
Sedangkan pemilih MS, lanjutnya, berusia 17 tahun tidak masuk daftar pemilih sebanyak 201 orang. Pensiunan TNI 39, pensiunan Polri 2 dan pindah domisili (masuk) 388 orang. *di#