Inimedan.com.
Petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan dua kurir ganja di Loket Bus ALS, saat melaksanakan Operasi Preman, Minggu (24/9). Dari tangan kedua pelaku, disita 20 bal ganja yang diperkirakan berjumlah 20 kg.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, Herman (33) warga Dusun Tengku Adam, Desa Teupin Siron, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireun dan Syaiful Bahri (30) warga Desa Munasa Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun.
“Ganja tersebut berasal dari Lohkseumawe dan rencananya akan dibawa ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Kedua pelaku membawa ganja tersebut ke Medan dengan menggunakan Bus Simpati Star, sebelum akhirnya tertangkap di loket Bus ALS saat hendak menuju Bukit Tinggi,” ujar Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu, Senin (25/9).
Kedua tersangka ini ditangkap, lanjut Faisal ketika bersamaan dilakukan operasi preman. Kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
“Ganja ini punya si Syahri. Tapi kami belum tau sama siapa ganja ini akan diberikan jika sampai di Bukit Tinggi,” ujar Herman. . Kalau berhasil membawa ganja tersebut ke Bukit Tinggi, keduanya akan mendapat upah masing-masing Rp4 juta.
Herman mengaku sudah dua kali membawa ganja. Sebelumnya, dia berhasil membawa 10 kilogram ganja tujuan Medan.
“Ini kedua kalinya bang. Aku nekat jadi kurir untuk kebutuhan keluarga. Kami baru nerima Rp1 juta sebagai biaya awal dan nantinya kalau sudah sampai ditangan pemilik baru uangnya diberikan semua,” ujar bapak dua anak itu.
Hal yang sama diutarakan Syaiful Bahri. Dia nekat menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Ini demi keluarga bang, saya tidak punya pekerjaan menetap,” akunya dengan menyesal tidak mengulangi perbuatan serupa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 113 dan 114 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. (im-01s).
Komentar