Paul MA Simanjuntak Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Inimedan.com-Medan   | Warga Sidodadi Kecamatan Medan Timur, P Napitupulu minta anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kembali melakukan foging (pengasapan) guna membunuh nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD) disetiap lingkungan Kelurahan Sidodadi.

“Sudah lama tidak dilakukan foging, kita harapkan pak Paul kembali rutin melakukam foging sekaligus mengkordinir gotong royong kebersihan seperti sebelumnya, ” tukas P Napitupulu.

Permintaan itu disampaikan P Napitupulu saat mengikuti acara anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH yakni sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gb Yosua, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu (24/08/2024).

Disampaikan P Napitupulu, saat ini nyamuk sangat banyak di setiap lingkungan mengingat parit drainase yang jorok. Untuk itu perlu dilakukan pembersihan lingkungan dan foging.

Menyahuti keluhan warga, Paul langsung respon dan spontan mengaku siap akan melakukan foging. “Kita jadwalkan melakukan foging dan pembersihan lingkungan,” ujar Paul.

Kemudian Paul Simanjuntak mengajak masyarakat untuk tetap melakukan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan. “Kita jaga kebersihan drainase. Jangan membuang sampah sembarangan,” ajak Paul.

Adapun yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 yakni pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosper Lurah Sidodadi Hendra K, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Widodo, mewakili Porkot PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, tokoh agama, tokoh masyatakat dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *