PD Pasar Diminta Mendata Kembali Pedagang Marelan

Inimedan.com-Medan.

PD Pasar Kota Medan diminta mendata kembali 57 pedagang Pasar Marelan yang tidak mendapatkan meja atau lapak untuk berjualan.Apalagi, berdasarkan pengakuan pedagang bahwa mereka sudah membayar uang meja sebesar Rp 3 juta serta untuk kios sebesar Rp.15 juta.

“Kan kasihan pedagang yang sudah bayar untuk mendapatkan meja dan kios disana (Pasar Marelan-red). Jadi, diminta kepada PD Pasar untuk mendata kembali jumlah pedagang yang belum mendapatkan lapak baik meja maupun kios,” kata anggota Komisi C DPRD Medan, J Siregar, saat meninjau Pasar Marelan di Jalan Marelan Raya, Selasa (19/2)

Politisi Hanura itu juga mendesak Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menyegerakan untuk memfasilitasi ke-57 pedagang yang belum mendapatkan meja dan kios untuk berjualan. “Prinsipnya, kita minta PD Pasar segeralah melakukan pendataan agar pedagang yang sudah setahun lebih belum mendapatkan meja dan kios tidak merasa terzholimi,” katanya.

Sementara 57 pedagang di pasar tradisional Marelan meminta keadilan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena meskipun sudah membayar lapak, namun hingga kini mereka tidak mendapatkan meja dan kios yang telah dijanjikan oleh PD Pasar Medan.

Seperti disampaikan Muklis pedagang ikan, bahwa adiknya yang juga merupakan pedagang ikan telah membayar Rp.3 juta kepada pihak Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

Senada disampaikan Hotmaida, yang mengaku telah membayar Rp.3 juta ke P3TM untuk mendapatkan meja.”Hingga saat ini meja itu tak pernah aku dapatkan, ” keluhnya kepada anggota Komisi C, J Siregar.

Bahkan, dikeluhkan pedagang lainnya Punia Simanjuntak yang menyebutkan sudah membayar Rp.15 juta untuk mendapatkan kios.”Namun, saya hanya dikasih lapak yang berkanopi dan letaknya di atas parit,” keluhnya.

Dalam kesempatan itu, Ilham, pedagang ikan, mengeluhkan kutipan retribusi yang dilakukan oleh pengelola pasar Marelan.

Kepada anggota dewan, Ilham menyebutkan kalau kutipan retribusi yang dilakukan terhadap pedagang hingga Rp.12 ribu.”Saya punya satu meja, tapi saya setiap hari dikutip hingga Rp.12 ribu, ” keluhnya.

Menyahuti keluhan pedagang itu, Wakil Kepala Pasar Marelan, M.Ishak, menyebutkan tidak ada retribusi kepada pedagang melebihi dari Rp.10.000.

Dijabarkannya, retribusi Rp.10.000 itu rinciannya Rp. 2.000 untuk sewa lapak, Rp.2.000 untuk uang jaga malam, Rp.4.400 untuk biaya listrik serta Rp.1.600 untuk retribusi kebersihan.”Jadi, tidak boleh ada kutipan melebihi Rp.10.000,” pungkasnya. (di)

Komentar