PD Pasar Medan Sediakan Lokasi Dagang Berfasilitas

Inimedan.com.
Kisruh ratusan pedagang Pasar Peringgan dengan PD Pasar coba dimediasi oleh Komisi C DPRD Medan. Hal itu terkait dengan berbagai persoalan yang menjadi dilemma bagi pedagang diantaranya, lokasi tempat (lapak jualan) yang dianggap terlalu sempit, jumlah lapak yang disediakan tidak sebanding jumlah pedagang, adanya diskriminasi.

Di Pasar Pringgan rasanya sudah bukan lagi rahasi, dimana ada seorang oknum pedagang yang bisa memiliki 5-10 kios dan berbagai fasilitas lain untuk berjualan yang kurang memadai.

Berkaitan dengan itu, dalam RDP di Komisi C DPRD Medan dengan para pedagang Pasar Peringgan Rabu (31/01/2018) Direktur Operasional (Dirop) PD Pasar Yohni Anwar Menjelaskan, PD Pasar senantiasa mengedepankan konsep penataan terhadap para pedagang.

“PD Pasar tidak melakukan penggusuran, tetapi penataan. Penataan terus menerus akan dilakukan seiring dengan berbagai renovasi pasar demi kenyamanan pedagang dan masyarakat yang berbelanja. Luas kios (lapak jualan) seukuran 1.50mx1.20m yang dianggap sempit, akan disesuaikan dan dikomunikasikan kembali,” kata Anwar.

Dia juga mengharapkan, seluruh pedagang agar aktif berjualan karena dari 487 lapak jualan yang disediakan PD Pasar, hanya dua ratusan pedagang yang mau berjualan, sehingga banyak lapak jualan yang kosong. Pasar Peringgan hari ini tidak ada yang bocor, semua fasilitas sudah difungsikan dengan baik.

“Kios ukuran 2mx2m di Pasar Peringgan sedang dikerjakan dan segera akan diberikan kepada pedagang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Drs H Hendra DS menegaskan senantiasa akan memantau kinerja PD Pasar di Pasar Peringgan.

“Komisi C segera turun langsung ke Pasar Peringgan, melakukan peninjauan untuk mendapatkan kepastian dan kebenaran dari semua persoalan,” ujar Hendra.

Sehubungan dengan itu, anggota Komisi C Admui Lubis menam bahkan, PD Pasar diharap menetapkan tenggat waktu tentang kios 2×2 dapat digunakan pedagang. Sebelum kios selesai dibangun, Asmui juga meminta PD Pasar agar memperbolehkan para pedagang berjualan di Pasar Peringgan. (gandhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *