Pedagang Rawe I Kel Besar Mertubung Ganggu Pengguna Jalan

Medan107 Dilihat
Inimedan.com-Medan.
Tak beraturannya letak susunan meja para pedagang di Jalan Rawe I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, mengganggu warga dan para pengguna jalan. Selain itu, para pedagang yang jumlahnya puluhan tersebut, telah menjadikan sebahagian median jalan untuk menjajakan daganganya, sehingga memperparah kondisi arus lalu lintas dikawasan itu.
Untuk itulah Jalan Rawe I yang dijadikan pajak sore bagi pedagang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari warga, harus ditata rapi.
Apalagi jalan tersebut, merupakan jalan penghubung menuju ke Perumas Martubung Kec Medan Labuhan serta ke Desa Pematang Johar Kabupaten Deliserdang dan ke beberapa tempat lainnya.
“Kami selaku warga Jalan Rawe I Kel Besar Martubung Kec Medan Labuhan, merasa keberatan dengan adanya pedagang yang membuat kawasan kami terkesan kumuh,” kata Zul salah se-orang warga setempat kepada Media, Kamis (13/2/2020).
Menurut Zul, yang membingungkan dirinya, kenapa para pedagang tak berkenan pindah kelokasi tersebut. Ia juga tak tahu apa penyebabnya. Padahal tak pindah ketempat yang representatif, maka bisa disebut ilegal.
Apalagi pada tahun 2017 lalu, warga pernah menyurati Camat Medan Labuhan, Kelurahan lewat trantip agar kawasan tersebut segera dikosongkan walaupun tak diindahkan para pedagang.
“Mengapa membandal, bisa saja ada sekelompok orang membekingi pedagang, sehingga pihak kecamatan dan kelurahan terkesan tutup mata, yang dikarenakan ada isu setoran dari oknum tertentu kekecamatan,” ucap Zul serius.
Dengan tak beraturannya tempat pedagang menjajakan dangannya, maka diharapkan kepada pemerintah kota Medan melalui Satpol PP agar jangan sama dengan pihak kecamatan yang selama ini tutup mata.
Tapi cepat ambil tindakan mengingat tak lama lagi warga Medan akan melakukan pemilihan walikota dan wakilnya priode 2020-2024 mendatang untuk menuju kota yang relejius, moderen dan aman.
Sementara Bidang Penegak dan Perundang-undangan Satpol PP Pemko Medan, Ardhani Syaputra saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/2/2020) mengatakan, pihaknya tidak tutup mata atas sembrawutnya pajak sore Jalan Rawe I Kelurahan Besar Martubung Kec Medan Labuhan.
Artinya Pihak Satpol PP langsung kelokasi guna melihat keadaannya. Setelah itu, langsung diberi surat peringatan sampai tiga kali (SP3) sejak 2017-2018 hingga saat ini agar tidak berjualan di atas parit dan badan jalan. Apabila tidak digubris, maka tim eksekusi akan turun.
“Hanya saja saat ini pasukan terbatas karena waktunya bertepatan dengan Jalan Rawe I dengan beberapa tempat di Medan, sehingga sedikit tersendat pelaksanaan eksekusinya. Tapi diupayakan secepatnya dieksekusi” kata Ardhani serius sekaligus mengakhiri. (ak)

 


Komentar