Inimedan.com-Labura.
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
mengamankan seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian, Kamis
(18/7/2019) sekira pukul 14.30 di Dusun Tapian Nauli, Desa Sukarame Baru,
Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Dari penangkapan terhadap TT (47) warga Dusun Tapian Nauli, Desa Sukarame Baru,
Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, petugas juga mengamankan barang bukti
uang sebesar Rp 389.000, 1 unit HP Nokia, 1 buah blok kupon, dan 1 buah pulpen.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP
Asmon Bufitra, Jumat (19/7/2019) menjelaskan, sore itu petugas menerima laporan
dari masyarakat bahwa pada sebuah warung di Dusun Tapian Nauli, Desa Sukarame
Baru kerap terjadi perjudian, khususnya judi togel.
“Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung
mengecek ke lokasi dimaksud dan selanjutnya berhasil mengamankan seorang
laki-laki berinisial TT,” ujarnya.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku digiring ke Mapolsek Kualuh
Hulu dan selanjutnya dijebloskan ke dalam penjara.(M.SUKMA)
Komentar