Pelaku Cabul Terhadap Anak Tirinya Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi Di Sukabumi

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Sempat melarikan diri keluar Provinsi Sumatera Utara, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, EAP (53) warga Tebingtinggi, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (20/06/2022) di Kampung Penaga, Desa Cidahu, Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EAP kabur ke luar Sumatera Utara untuk menghindari kasus hukumnya, sehingga Polres Tebingtinggi menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap EAP.
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi terus melalukan pencarian terhadap tersangka mulai dari Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi dan akhirnya ditangkap di Sukabumi Jawa Barat.
“Tersangka dalam pelariannya, akhirnya ditangkap di Sukabumi dan langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi,” jelas Kapolres Tebingtinggi AKBP.Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kanit PPA Iptu Lidya Gultom, Rabu (22/06/2022).
Disebutkan, tersangka EAP sejak korban anak tirinya sebut saja Melati masih berumur 14 tahun, telah dipaksanya melakukan hubungan suami istri. Korban menjadi budak nafsu pelaku selama 7 tahun karena takut ancaman tersangka akan membunuh ibunya, jika korban tidak melayani nafsunya.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.*ZUL#

Komentar