Pelaku Pencurian Pintu Lipat Di Pasar Gambir Tebingtinggi Ditangkap

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Personil Polres Tebingtinggi menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan Jum’at (13/5/2022) sekira pukul 20.30 Wib di Jln. Iskandar Muda Kel. Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi tepatnya didalam Pasar Gambir Blok A Lantai 2.
Kapolres Tebungtinggi AKBP. Mochamad Kunti Wibisoni.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu (14/5/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya
Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Mei 2022, oleh pelapor SlM.Syafrizal (24), Pegawai Honorer Dinas Perdagangan Tebingtinggi, Jln. Simalungun Gg. Flamboyan Lk. VI Kek. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dengan korban Dinas Perdagangan Pemko Tebingtinggi.
Ditambahkan Kasi Humas, kedua pelaku masing-masing diantaranya Sutrisno alias Panjang (32) warga Jalan SM Raja Gg. Bahagia Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dan Andreas F alias Andre (29) warga Jln. Thamrin Gg. Blok No. 42 Y Lk. V Kel Pasar Gambir Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi.
Kasi Hunas itu juga menjelaskan tentang kronoligis kejadiannya yakni pada Jum’at (13/5/2022) sekira pukul 19.00 Wib saat pelapor bersama saksi bertugas jaga malam di Pasar Gambir Kota Tebingtinggi melakukan patrolil.
Pelapor mendengar ada suara congkelan besi dari jarak 10 meter, karena pelapor merasa curiga lalu pelapor bersama saksi langsung pergi perlahan ke Blok C untuk menelphone pihak kepolisian Polres Tebingtingg. Tak lama kemudian sekira pukul 20.30 Wib petugas Kopolisan Polres Tebingtinggi – sebanyak 4 (orang) berpakaian preman langsung mendatangi tempat kejadian dan saat itu polisi yang berpakian preman tersebut langsung menangkap kedua pelaku dan membawa keduanya ke Polres Tebingtinggi berikut 4 (empat) set pintu lipat besi toko (pintu jenis Harmonika) yang sudah berhasil dibongkar pelaku dan juga membawa alat yang digunakan kedua pelaku yaitu 1 (satu) buah linggis besi, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci ring (kunci pas) dan 1 (satu) buah tang potong. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari 4 (empat) set pintu lipat besi toko (pintu jenis harmonika).
Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*ZUL#

Komentar