Pembobol Alfamart Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi Di Kedai Tuak

Ket.Gambar : Pelaku dan Barang Bukti
Inimedan.com-Tebingtinggi
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni membobol Alfamart, Rabu, (6/7/2022), sekira pukul 02.00 Wib, di Kedai Tuak yang berada di Jl. Imam Bonjol Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Kamis (7/7/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku PS (39) warga Jl. KF. Tandean Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan AKP.Agus, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 497 / VI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2022, oleh pelapor Rizky Handayani, (27 Thn)  Karyawan Swasta (Kepala Toko Alfamart), Jl. Yos Sudarso Lk 1 Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Adapun kronologis kejadiannya, ditambahkan Kasi Humas AKP.Agus Arianto, bahwa pada Selasa (14/6/2022) pelapor sebagai Kepala Toko, tiba di Jl. Kf. Tandean Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di Toko Alfamart untuk bekerja.
Lalu para saksi memberitahukan kepada pelapor sebagai kepala toko, bahwasanya toko Alfamart sudah dirusak orang yang tidak dikenal dari atas atap gudang Toko Alfamart lalu pelapor sebagai kepala toko dan para saksi melihat barang-barang Toko Alfamart sudah berantakan lalu pelapor sebagai kepala toko dan para saksi melihat barang – barang Toko Alfamart ada yang hilang berupa, Rokok sebanyak 440 pcs Rp. 12.331.593, baby milk 4 pcs Rp. 492.699,- personale care Rp. 1.562.504,- baby care 3 pcs Rp. 82.492,- DVR CCTV, Rp. 3.050.000,- Kabel Cctv, Ups Cctv Rusak Rp. 2.400.000, kabel komputer rusak Rp. 1.500.000,- dan Hp Samsung type sm – B109E Rp. 245.000,- dengan total kerugian sebesar Rp. 21.664.288 (dua puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Akibat kejadian tersebut atas surat kuasa dari PT. Sumber Alfaria Trihaya, TBK ( alfamart ) kepada pelapor untuk melapor ke SPKT Polres Tebingtinggi atas hilangnya barang – barang toko dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, terang SKP.Agus.
Nerdasarkan hasil lidik Personil Opsnal Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Dhimas S.Trk, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak yang berada di Jl. Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, dan kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan berikut barang bukti Sepeda Motor Scoopy warna hitam, 1 buah obeng dan Linggis yg digunakan pelaku saat mencuri, 2 botol farfum, Senter kepala saat melakukan pencurian, Adaptor cctv alfamart dan 2 (dua) kaos kaki baru hasil kejahatan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana
Dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*ZUL#

Komentar