Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang laki-laki miliki Narkotika jenis Sabu, di Jalan H Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Minggu (17/01/2021), sekira pukul 20.00 wib.

Dari tersangka Nazaruddin Alias Nazar (31) warga Jalan H Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai disita barang bukti yakni,10 (Sepuluh) bungkus plastik klip transparan, masing-masing 3 (tiga) bungkus plastik besar dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,45 (empat koma empat lima) gram, 1 (satu) ball plastik kosong klip transparan, 1(satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp. 300.000,-
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (18/01/2021), menjelaskan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, di sebuah rumah di Jalan H Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Selanjutnya personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka disaat sedang duduk didalam kamar sebuah rumah dimaksud sesuai dengan yang diinformasikan. Lalu Petugas menemukan seluruh barang bukti terletak dilantai tepatnya di depan tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).
Komentar