Inimedan.com – Labuhanbatu | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kemarin, Senin (23/07/2024) mencairkan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ( BHPR) kurang salur tahun 2021 sebanyak Rp2,2 Miliar. Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, menjawab awak media ini saat ditanya tentang dana BHPR kurang salur via seluler.
Dijelaskannya, dana BHPR kurang salur yang baru bisa dicairkan untuk tahun 2021, sedangkan dana BHPR kurang salur untuk tahun 2022 dan tahun 2023 belum dicairkan.
Ditanya, apakah dana BHPR kurang salur itu dicairkan untuk 75 desa se- Kabupaten Labuhanbatu atau hanya sebagian desa saja, Abdi mengatakan dana tersebut dicairkan untuk semua desa. “Tetapi saat ini yang disalurkan baru 62 desa, 13 desa lagi akan menyusul. Insyaallah minggu ini semua clear bang,”ujarnya.
Salah seorang kepala desa dikonfirmasi awak media ini, membenarkan dana BHPR kurang salur sudah dikirim ke rekening desa. “Belum bisa kami ambil bang, masih menunggu SP2D baru bisa kami tarik dari bank,”aku sumber meminta dirahasiakan namanya.
Sumber menyebutkan lagi, beberapa waktu lalu Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan mengatakan, dana BHPR kurang salur tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 akan dicairkan sekaligus pada tahun 2024.
“Saat ini yang dicairkan dana BHPR kurang salur hanya untuk tahun 2021, maka kemungkinan besar dana BHPR untuk tahun 2024 juga tidak akan terealisasi,”ungkapnya.
Disebutkannya lagi, dana BHPR disalurkan 2 tahap dalam anggaran satu tahun. Namun, lanjutnya, dana ADD tahap awal saja belum dicairkan dengan dalih terkendala penandatanganan Perbup oleh Plt Bupati tentang ADD.
“Mungkin benar minggu ini dana ADD dicairkan, tetapi apakah yang dicairkan langsung ke tahap 2 atau hanya tahap 1? Nanti pencairan dana ADD tahap akhir dicairkan sudah diujung tanggal akhir tahun. Terpaksa kegiatan di desa dilaksanakan ngutang dulu,”imbuhnya.
Kabid Investigasi LSM TIPAN – RI Kabupaten Labuhanbatu Darmanto, diminta tanggapannya soal dana BHPR kurang salur dari tahun 2021,2022 hingga tahun 2023 harus menjadi atensi anggota legislatif dan aparatur penegak hukum.
“Semestinya anggota legislatif yang memonitoring kerja eksekutif memanggil Kabag keuangan atau sekda, kenapa bisa terjadi kurang salur, kemana dana BHPR itu? Karena penyaluran dana BHPR kurang salur baru tahun ini dibayar, dan bayarnya nyicil! Lalu dana BHPR kurang salur tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 kapan dicairkan ke desa?,”tukasnya. #Joko W#