Pemko Ajukan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar

Inimedan.com-Medan.

Pemko Medan mengajukan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah di gedung DPRD Medan, Senin (25/06/2018).

Menurut Akhyar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Jadi sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah,” kata Akhyar.

Akhyar menambahkan sesuai dengan Pasal331 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Di ayat 4 disebutkan bahwa pendirian BUMD sebagaimana pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan atau keuntungan.

“Perusahaan umum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan usaha pada sektor publik yang pada hakekatnya harus mampu memberikan pelayanan publik,” katanya. (imc/sugandhi s)

 

Komentar