Pemko Medan Diminta Bongkar RTT di Perumahan Timur Raya

Medan123 Dilihat

Inimedan.com-Medan.

 Pemko Medan diminta untuk membongkar bangunan rumah tempat tinggal (RTT) milik TS di komplek Timur Raya di Jl Timor Ujung, Gaharu, Medan Timur. Pasalnya, bangunan itu terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan berdiri diatas diatas fasilitas umum dan rencana jalan.

Hal itu juga sesuai kesepakatan rekomendasi usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, dengan Dinas PKPPR, Satpol PP dan warga di ruang komisi, Senin (12/8) kemarin. 

Pada rapat tersebut, dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak didampingi, Parlaungan Simangunsong, Sahat Simbolon, Ahmad Atif, Lily MBA, Hendra DS, Maruli Tua Tarigan, Daniel Pinem. Sedangkan mewakili Dinas PKPPR Cahyadi, mewakili Satpol PP Irfan Pane dan mewakili warga, Wijaya dan Thomson.

Dalam rekomendasi itu, Dinas PKPPR Kota Medan diminta segera melakukan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran secepat mungkin. “Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan jangan melakukan pembiaran. Sebab, RTT tersebut sudah terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan,” imbuh Paul saat memimpin rapat.

Senada, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Parlaungan Simangunsong mendorong Satpol PP segera mengambil tindakan. “Jangan ragu mengambil tindakan, tegakkan aturan. Kan ada peraturan yang menjadi pedoman kita melakukan pembongkaran. Itu harus dibongkar, mudah-mudahan kesalahan tidak terulang lagi,” tegas Simangunsong.

Pada saat rapat, mewakili PKPPR Cahyadi mengaku pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan tertanggal 8 Juni 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Syamporno Pohan ditujukan kepada pemilik bangunan. Surat No 640.3915/DPKPPR/VI/17 perihal peringatan untuk pembongkaran sendiri bangunan yang tidak memiliki SIMB.

Adapun isi surat tersebut untuk bongkar sendiri berdasarkan penelitian Dinas PKPPR. Terbukti bangunan RTT berdiri diatas fasilitas umum dan rencana jalan sesuai KSB No 648/259/4/50/1994, tertanggal 17 Januari 1994.

Ditambahkan Cahyadi, dengan adanya surat rekomendasi bongkar dari Komisi IV  DPRD Medan akan membantu kinerja mereka. Dia mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan segera menyurati Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.

Begitu juga mewakili Satpol PP, Irfan Pane mengaku akan melakukan penertiban setelah menerima surat dari Dinas PKPPR. “Kami siap menjalankan dan menegakkan Perda, kami pun butuh dukungan DPRD,” tegasnya. (di)

Komentar