Pemko Medan Harus Realisasikan Perda Kepling

Medan76 Dilihat

Inimedan.com-Medan.

 Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Medan, Ridho Nasution diminta segera merealisasikan Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Muhammad Nasir saat mengikuti rapat pembahasan Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2019 di ruang rapat Komisi I DPRD Medan, kemarin.

 “Kabag Tapem, Ridho Nasution agar segera merealisasikan Perda No.9 tahun 2017 tentang Pembentukan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling. Karena sebagaimana diatur dalam perda itu, 1 lingkungan minimal 150 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 KK,” imbuhnya.

Dikatakannya, penerapan perda ini sangat baik karena masih banyak kepling yang tumpang tindih. Contohnya, ada seorang kepling yang membawahi 700 KK, itu sangat tidak rasional. Begitu juga di Perumnas Griya Martubung II, lebih 3.000 KK belum mempunyai Kepling.

 “Di Perumnas Griya Martubung II Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, masyarakat disana berdomisili 14 tahun dan jumlah KK-nya lebih dari 3.000, hingga saat ini belum ada kepling yang definitif. Begitu juga di Martubung III, hari ini masih ada 1 Kepling membawahi 700 KK, dan itu sangat tidak rasional,” paparnya.

Dia mengatakan, Walikota Medan, Dzulmi Eldin sudah berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, Nasir melihat belum ada tanda untuk merealisasikan perda tersebut.

“Perda itu sendiri sudah disahkan tahun 2017. Walikota melalui Wakilnya berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Tapi sampai tahun 2019, belum ada tanda-tanda progres untuk merealisasikan perda ini,” imbuhnya.

Buntut dari ketidakjelasan perda tersebut, kata Nasir, warga sulit untuk mengurus administrasi kependudukan dan birokrasi. Selain itu, dapat berdampak terhadap tingginya tingkat kriminalitas di masing-masing wilayah.

“Segera Pak Kabag Tapem laporkan ini kepada Walikota agar segera direspon dan realisasikan pada tahun 2019/2020. Karena ini perda inisiasi DPRD Medan,” tegasnya. (di)

Komentar