Inimedan.com-Medan.
Pemko Medan minta food court yang berlokasi di Jalan H Adam Malik untuk menutup seluruh kegiatan usahanya. Selain belum memiliki izin, tempat jajanan yang menampung puluhan pedagang kuliner tersebut juga belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) untuk lalu lintasnya.
Demikian terungkap dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdakot Medan Musadad Nasution di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Kantor Wali Kota Medan, Senin (8/5).
Dikatakan Musadad, food court baru bisa beroperasi kembali apabika pemilik food court telah memiliki izin. “Untuk sementara, kami minta pemilik food court untuk menghentikan segala kegiatan usaha. Food court baru bisa beroperasi kembai apabila telah memiliki izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” kata Musadad.
Oleh karenanya tegas Musadad, pemilik food court harus menghormati hasil keputusan rapat. Dengan demikian mulai terhitung, Rabu (9/5), food court harus berhenti beroperasi. Selanjutnya, Musadad minta kepada OPD terkait yakni Satpol PP, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Kecamatan Medan Barat melakukan pengawasan.
Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri Kasatpol PP M Sofyan, Kabag Tapem Syahrul Rambe, Kapolsekta dan Koramil Medan Barat, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ahamd Basyaruddin dan Kasi Perizinan Bayu serta Jhoni selaku pemilik food court, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada pihak food court untuk tidak beroperasi.
Pasalnya, jelas Rudi, food courd beroperasi meski tidak memiliki izin. Namun permintaan itu tidak ditanggapi, pihak food court tetap saja menjalankan usahanya. “Malah kita sengaja meletakkan bak sampah dekat food court agar tidak beroperasi. Itu pun tidak berhasil, aktifitas jual beli di food court tetap saja berjalan,” jelas Rudi.
Kondisi itu pun membuat Satpol PP lantas turun tangan. Namun pihak food court mengaku sudah mengurus izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Polemik ini pun akhirnya ditindaklanjuti dengan menggelar rapat. Dalam rapat itu Kasi Perizinan PMPSTP Bayu menjelaskan, pihak food court dibenarkan sudah mengajukan pengurusan izin.
Hanya saj, jelas Bayu, pihak food court hanya mengajukan SIUP dan TDP. Setelah dilakukan survei, food court itu diketahui akan dibangun menjadi pusat kuliner. “Berdasarkan peraturan yang ada, pihak food court harus mengajukan TUDP tidak bisa hanya SIUP dan TDP saja. Untuk mendapatkan TUDP harus dilengkapi dengan NPWD dan rekomendasi dari aosiasi kepariwisataan,” papar Bayu.
Lantaran persyaratan itu tak dipenuhi, kata Bayu, Kadis PMPTSP selanjutnya menyurati Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk menutup food court. “Kita (Dinas PMPTSP) tidak bisa melakukan penutupan, hanya bis amerekomendasikan kepada OPD yang memiliki wewenang penutupan yakni Satpol PP dan Dinas Pariwisata,” terangnya.
Sementara itu menurut Jhoni, mereka sama sekali tidak mengetahui jika pengurusan izin harus melengkapi TUDP. Itu sebabnya mereka hingga kini belum ada melengkapi TUDP seperti yang diinginkan Dinas PMPTSP.
“Kami bukan ingin melawan pemerintah (Pemko Medan), sebab selama ini kami tidak tahu salah. Apalagi kami mengumpulkan pedagan UKM untuk berjualan di food court guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Jadi kami siap melengkapi untuk persyaratan yang diperlukan agar beroperasi kembali,” ungkap Jhoni.
Selain melengkapi perizinan usaha, Jhoni selanjutnya dalam rapat itu juga akan melengkapi pengurusan izin amdal untuk lalin seperti yang disampaikan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Medan yang turut serta dalam rapat tersebut. “Semua persyaratan akan kita penuhi,” pungkasnya. (di)