oleh

PemkoTebingtinggi Terapkan Kinerja-El Untuk Menghargai PNS Yang Rajin

inimedan.com-Tebingtinggi.

Belum banyak yang tau apa itu Kinerja -El, Aplikasi Kinerja yang diterapkan Pemko Tebingtinggi melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kota Tebingtinggi.

Untuk lebih jelas Kru Delegasi melakukan perbincangan dengan Kepala BKPSD Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri, SP., M.Si, didampingi Analis Sistem Informasi
Bindu Waqiah Suti, B.IT.

Dijelaskan Bindu Waqiah Sutu.B.IT bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menerapkan penggunaan aplikasi kinerja per tanggal 1 September 2022 yang disebut Kinerja-El.

Kinerja-el berfungsi untuk merekam aktivitas kerja sehari-hari sekaligus untuk menilai perilaku kerja PNS.

Penilaian kinerja dan Penilaian perilaku kerja PNS diatur itu di Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Perilaku kerja juga diatur Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Aktivitas kerja yang diinput di Kinerja-El itu adalah merupakan aktivitas kerja PNS, dapat berupa tupoksinya atau tupoksi pada sub unit kerja lain di lingkungan OPD PNS berkenaan. Dalam Kinerja-el terdapat bank aktivitas berikut satuan per aktivitas dan scorenya. Score pada Kinerja-el dalam bentuk menit.

Sebelum penerapan Kinerja-el ini, BKPSDM Kota Tebingtinggi sudah melakukan rapat-rapat, asistensi dan bimtek ke seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk Menyusun bank aktivitas. Seluruh aktivitas yang ada pada setiap OPD sudah di rangkum dari setiap jabatan yang ada di OPD, ada yang sifatnya umum dan teknis.

Sebelum aktivitas tersebut di unggah ke dalam database Kinerja-el, terlebih dahulu melewati tahap evaluasi. Hasil evaluasi berupa bank aktivitas yang dapat dipilih oleh setiap PNS dalam menginput aktivitas kinerjanya di aplikasi Kinerja-el. Bank Aktivitas tersebut juga akan dibakukan dalam bentuk lampiran pada konsep Peraturan Wali Kota Tebingtinggi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kinerja Elektronik Bagi ASN di Ling. Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Penerapan Kinerja-el yang mulai digunakan sejak 1 September 2022, ini masih masa percobaan. Di masa percobaan ini kami berharap PNS terbiasa menggunakan aplikasi, dan kami juga ingin melihat ketersediaan infrastruktur yang ada apakah dapat mendukung secara maksimal penggunaan aplikasi Kinerja-el ini, jelas Bindu.

Sementara Kepala BKPSD Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri, SP., M.Si, menyampaikan masih melihat adanya kekurangan dari implementasi aplikasi ini. Mungkin ada beberapa hal yg hrs di senpurnakan, dan kita juga akan menambah fitur. Kita sudah coba dan sdh di sosialisasikan kepada seluruh OPD. Sehingga nanti pada saat pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)  utk September sudah bisa menggunakan aplikasi ini. Hasilnya atau besaran TPP ini berdasarkan aplikasi ini.

Jadi untuk seorang PNS mendapat TPP itu ada aturannya yang harus bekerja sehari itu minimal  350 menit, baru dapat TPP. Targetnya di E-Kin ini sebulan 7000 menit scorenya baru TPP nya full.

Satu bulan dia bekerja atau berkatifitas itu diatur dalam Permenpan Nomor 1 Tahun 2020 adalah 6750 menit, itu adalah beban kerja normal seorang PNS, dan ia hanya berhak mendapatkan gaji saja.

Jadi untuk menambah penghasilan itu PNS minimal harus mencapai 7.000 menit. Sebulan itu kira-kira 20 hari kerja. 7.000 menit di bagi 20 hari, 350 menitlah dia perhari. Klu di bagi 60 menit, menjadi 5,9 jam lah aktifitasnya. Klu misalnya ditambah istirahat 1 jam menjadi 6,9 jam. Minimal 7 jam perhari.

Kalu mau mendapat TPP harus bekerja 7 atau 8 jam sehari. Klu dia tak mengisi aktifitas itu dia tak bekerja tak dapatlah.

Jadi ini sebenarnya untuk memotivasi memacu orang untuk bekerja jangan datang kosong pulangpun kosong.

Kalau di TPP 60 % Kinerja, 40 % Disiplin atau kehadiran. Bisa saja PNS itu datang tiap hari dapatlah dia 40 % itu. Tetapi tidak dapat TPP karena tidak ngerjai apa-apa.

Dia datang aja tapi tak kerja 40% itu lah dapatnya. Cuman ada juga saksinya kalu PNS itu tak kerja-kerja akan ada sanksi dari atasanya. Dia tidak bekerja hanya duduk di kantin saja berati tidak produktif.

Penilaian aktifitas ini kinerja ini, atasanya bekerja kalau bawahannya bekerja. Kalau tak bekerja bawahannya itu berarti kinerja atasanya pun terganggu. Begitulah sampai kepada level yang paling tinggi. Karena masing tingkat melakukan penilian.

Pada prinsipnya filosofi Kinerja-el ini yang diaplikasikan secara elektronik dimana seorang PNS itu dituntut bekerja over time atau over produktifitas. Nah yang lebih diutamakan adalah over produktifitas,. Jadi over time dan over produktiv itu saling berkaitan.

Yang memasukkan aktifitas itu adalah PNS itu sendiri yang melaporkan kegiatan aktifiatas yang dilaksanakannya.

Laporan inilah nantinya akan dilihat Sekda untuk menilai bawahannya, yang akan di verifikasinya. Jadi sekda itulah yang akan memverifikasi aktifitas kepala-kepala Dinas dan camat. Sehingga kalau itu sudah terverifikasi berarti udah disetujui pekrjaan yang yang dilaksanakan.

Jadi sebenarnya Kinerja-el ini untuk mempermudah untuk bisa dipercayai ada aktifitas yang dilakukan sehari-hari.
Kedepannya akan di integrasikan dengan aplikasi e-absensi dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Dimana selama ini absensi disiplin yang 40 % itu masih manual kita input dari finger print, jadi kalau aplikasi e-absensi sudah diterapkan, udah tidak ada lagi pengisian absensi secara manual dan sudah otomatis langsung terintegrasi dengan aplikasi Kinerja-el.

Ini untuk penilaian terhadap pegawai yang berhubungan dengan tunjangan penghasilan yang sebenarnya setiap pegawai itu sudah ada gajinya dari pemerintah. Dibuka oleh pemerintah kepada seluruh instansi itu bahwa aparaturnya bisa dapat tunjangan tambahan yakni TPP.

Untuk mendapatkannya TPP aturannya kan ada, ada yang membuat kehadiran itu 40% bobotnya, atau ada yang 30 %.

Masing-masing bobot ini, TPP ini sudah ditetapkan, misalnya Inspektur TPP nya sebesar18 juta. Nah 18 juta itu artinya 40% itu, adalah disiplin dan 60 %itu kinerjanya.

Kinerjanya itu gak banyak maka yang 60% itu gak mencapai, jadi berkuranglah dari TPP dari 18 juta. Begitu juga gak datang-datang dia tanpa alasan yang jelas, disamping krna hukuman disiplin dan TPP nya ada potongan. Misalnya terlambat datang atau cepat pulang, akan terkena pemotongan

Kinerja-el ini untuk menghargai orang yang betul-betul rajin. Dimana pendapatan itu diberikan kepada orang-orang yang produktifitasnya tinggi.

Jadi gak ada lagi istilah kojo tak kojo 1.500, semua penghasilan tambahan itu hitungannya, tutup Syaiful Fahri, SP., M.Si. (Drs. Zulfan Kurniawan)

Komentar

News Feed