Penanganan Pecandu Lem Akan Dirumuskan Dalam Perda Kota Tanjung Balai

inimedan.com-Tanjung Balai

BNNK Tanjung Balai melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan Tingkat Kabupaten / Kota ke-1, tentang Peran Pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Lem di Kota Tanjung Balai, di Aula Kantor BNN Kota Tanjung Balai, Rabu (17/05/2023).

Acara dihadiri Kepala BNNK Tanjung Balai Henry Pahala Marbun, Wali kota Tanjung Balai, H Waris Thalib, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi yang diwakili oleh Kasat Res Narkoba AKP AKP Reynold Silalahi, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kabag Hukum Pemko Tanjung Balai, Kadis Kesehatan Kota Tanjung Balai,  Kadis Sosial Kota Tanjung Balai, Kakan Kesbang Pol Pemko Tanjung Balai dan Kakan Satpol PP Kota Tanjung Balai.

Kepala BNNK Tanjung Balai Henry Pahala Marbun menyebutkan, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Program DIPA BNNK Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023.

Dipaparkan Henry Pahala Marbun, bahwa ngelem adalah sebuah cara yang dilakukan dengan menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, aktifitas mabuk lem ini umumnya digunakan remaja atau anak-anak.

NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis. NAPZA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ketiga istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan.

Kasus penyalahgunaan NAPZA 2023 di Kota Tanjung Balai usia 15-64 yang menerima intervensi kesehatan ada 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.

Kami meminta kerja samanya bersama dinas terkait  dalam upaya memberantas tentang penanggulangan bahan adiktif, dan penyalahgunaan lem di Kota Tanjung Balai, agar Wali kota bersama DPRD dan melibatkan Instansi lainnya menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah / Peraturan Wali kota sebagai Dasar Hukum Penanggulangan Penyalahgunaan Lem Kambing, tegas Henry Pahala Marbun.

Wali kota Tanjung Balai H Waris Thalib dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjung Balai menyambut dengan baik, upaya penanggulangan penyalahgunaan Lem kambing khususnya di Kota Tanjung Balai.

Dikatakannya, Kita berharap peraturan daerah (Perda) tentang lem kambing ini di buat dan disahkan oleh DPRD Kota Tanjung Balai, agar kita kuat adanya peraturan daerah tersebut, sedikit demi sedikit persentase ini akan turun.

Dilanjutkannya, Pemerintah Kota Tanjung Balai sudah melakukan setiap masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan harus bebas narkoba dan wajib memengurus persyaratan administrasinya di Puskesmas terdekat, karena kita khawatir calon pengantin memakai narkoba sehingga dampaknya kepada istri dan calon bayinya, kata Waris.

Sementara, mewakili Kapolres Tanjung Balai, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Reynold Silalahi mengatakan, Penggunaan Lem dapat berakibat buruk pada kesehatan mental bahkan fisik seorang pecandu atau pengguna lem, terhadap pecandu Lem akan dibuat PERDA, yang bertujuan untuk mengatur  penanganan pecandu pengguna lem akan dirumuskan dalam Perda Kota Tanjung Balai, Pungkas Reynold Silalahi, (SB).

Komentar