Penertiban PK5 Petisah & Depan Plaza Medan Fair Ricuh

Inimedan.com.
Sebanyak 200 personel Satpol PP bersama jajaran Muspika Medan Petisah kembali menertibkan pedagang kaki lima (PK5), Kamis (14/12). Ada dua titik lokasi yang ditertitibkan yakni seputaran Pasar Petisah dan Jalan Gatot Subroto, persisnya depan Plaza Medan Fair. Penertiban ini dilakukan karena para PK5 menjadikan ruang publik untuk menggelar lapak.
Sebelumnya, tepatnya sepuluh hari lalu, tim gabungan juga telah melakukan penertiban di lokasi yang sama. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan berhasil ‘membersihkan’ ruang publik dari segala aktifitas jual beli para pedagang. Ternyata penertiban yang dilakukan tersebut tidak membuat PK5 jera meski lapak dan barang dagangannya diamankan, mereka justru nekat berjualan kembali.
“Lantaran PK5 kembali berjualan, makanya kita hari ini melakukan penertiban kembali. Sudah kita tegaskan, kawasan ini merupakan ruang publik sehingga tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.
Dalam penertiban kali ini, Sofyan menurunkan 200 personel dibantu 70 orang dari jajaran Kecamatan Medan Petisah. Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel menggelar apel di halaman Kantor Camat Medan Petisah. Usai apel, tim gabungan pun selanjutnya bergerak menyisiri seputaran Pasar Petisah dan depan Plaza Medan Fair.
Meski sempat mendapatkan perlawanan dari PK5 namun tidak mampu menghalangi penertiban. Lapak dan dagangan milik PK5 berhasil diamanakan, sebanyak 3 truk dan 1 pick-up penuh berisi dagangan dan lapak milik pedagang. Tim gabungan juga menyisiri jembatan penyebrangan yang selama ini digunakan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan berjualan seperti tenda dan rangka besi tenda.
Barang dan perlengkapan berjualan milik pedagang selanjutnya dibawa menuju Mako Satpol PP Jalan Adinegoro Medan. Usai melakukan penertiban, Sofyan didampingi Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution mengatakan, pasca penertiban tidak akan dibuat pos penjagaan.
“Walaupun tidak membuat pos penjagaan, kita dan jajaran Kecamatan Medan Petisah akan terus melakukan pengawasan di kedua lokasi yang telah kita tertibkan ini. Apabila para pedagang kita lihat kembali beraktifitas, kita langsung menertibkannya. Sekali lagi saya tegaskan, kawasan ini bukan tempat berjualan karena ruang publik!” tegasnya.
Guna menghindari kerugian dari kalangan para pedagang, Sofyan berharap agar mereka tidak berjualan jkembali di ruang publik tersebut. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kehadiran PK5 juga membuat kawasan tersebut kumuh karena sampah bekas dagangan pedagang berserak. “Ini jelas sangat mengganggu estetika kota,” pungkasnya. [di].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *