Inimedan.com-Batu Bara | Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2. Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Walikota Tahun 2024.
Perkiraan Singkat Sat Intelkam Polres Batu Bara Nomor : R/Kirkat -11 /VIII/IPP.1.2.3./2024/Sat Intelkam tanggal 25 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara dalam Pilkada 2024.
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat S.H.,S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Batubara KOMPOL Maritaken Surbakti S.H., telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Kantor KPU dan BAWASLU Kabupaten Batubara.
Adapun dilaksanakan Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu agar tetap terjaga kantor Pemerintah serta tidak ada gangguan dalam pelaksanaan Pilkada Daerah serentak tutur Kabag Ops Polres Batubara.
Dikantor KPU Kabupaten Batubara Kabag Ops Polres Batubara KOMPOL Maritaken Surbakti S.H., menempatkan 1 Personil Perwira Polisi selaku Padal dan 8 Personil Bintara Polisi, dan juga di Kantor BAWASLU juga ditempat 1 Perwira Polisi sebagai Padal dan 4 Bintara Polisi tutur Kabag OPS yang pada saat ini situasi aman dan Kondusif.*mar#