Pengiriman 500 gr Sabu dari Bandara Sibolga Digagalkan

inimedan.com.
Akibat ketatnya penjagaan di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) membuat sejumlah bandar (BD) narkoba mencari bandara yang minim penjagaannya agar mudah memasok sabu ke beberapa kota besar seperti Jakarta dan kota lainnya.
Buktinya petugas Sat Narkoba Polresta Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 500 Gram yang rencananya akan diedarkan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bandara
Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Indra Wijaya alias IW (28) warga Medan Petisah. Belum lagi sempat berangkat ke Kota Sibolga, Indra keburu ditangkap pada 8 September 2016 kemarin di Jl Nibung Raya.

“Ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba lewat bandara Kota Sibolga. Dari penuturan tersangka IW, ia sengaja berangkat lewat jalur darat dari Medan ke Kota Sibolga untuk selanjutnya terbang ke Jakarta,” kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Kanit Idik I, AKP Eliakim Sembiring, dan Kanit Idik II, AKP Ricardo Siahaann, saat paparan Senin, (19/9)sore.
Di bandara Kota Sibolga, kata Mardiaz, tersangka IW tidak perlu repot-repot melwati mesin X-Ray sebagaimana di bandara KNIA. Sehingga, kata Mardiaz, penyelundupan ini berjalan lancar. “Modusnya itu tersangka menyimpan sabu di celana dalam. Dari tangan tersangka, disita barang bukti 500 gram sabu,” ungkap Mardiaz.
Ia mengatakan, sabu seberat 500 gram itu dipecah dalam lima bagian. Tiap bungkusan sabu seberat 100 gram.”Dalam kasus peredaran narkoba para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas tujuh penjara,” ungkap mantan Kapolres Madina ini. [im-01]

Komentar