Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap

Kriminal46 Dilihat

Inimedan.com-Labuhan.

Robin (34) warga Jalan Binjai KM, 12, 2 Kelurahan Mulia Rejo Kecamatan Medan Sunggal, kini menjadi penghuni sel tahanan milik Polsekta Medan Labuhan. Pasalnya, pria yang telah menjadi tersangka ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dengan cara memindahkan (mengoplos), gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg.

Disebutkan, kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir di kawasan Jalan Perbatasan Metal Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

“Pengakuan tersangka untuk mengisi tabung gas 12 Kg, dia memerlukan gas elpiji bersusidi sebanyak 4 tabung yang dibelinya dari warung-warung pengecer gas bersubsidi dikawasan Jalan Krakatau Medan dan dalam satu hari dia mampu menjual 7 tabung gas 12 kg yang telah di oplosnya dengan harga tabung gas 12 kg yang ada dipasaran dan dari 1 tabung gas 12 kg yang terjual, dia memperoleh keuntungan sebesar 70 ribu”, ucap Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto pada wartawan saat ekspos. Senin (14/1/2019) pukul 10.30 wib.

Jelas Kompol Rosyid menambahkan, bersama tersangka dari TKP turut diamankan barang bukti berupa 50 tabung gas 3 kg, 20 tabung gas 12 kg, 4 buah besi pipa, 1 timbangan, Hp, 20 buah honogram tutup tabung gas dan uang tunai Rp1.183.000.

“Terungkapnya kasus pengopolosan gas ini berawal adanya informasi yang mereka terima dari masyarakat, lalu berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan dan ternyata benar, di salah satu rumah toko (Ruko) di tkp yang dijadikan tempat usaha penjualan gas, mereka temukan kegiatan pengoplosan gas yang dilakukan tersangka”.ujarnya.

Tersangka ini memang penjual gas, pengoplosan itu dia lakukan sendiri. Tersangka mampu mengoplos 7 tabung gas ukuran 12 kg dalam sehari. Keuntungan diperoleh tersagka sebesar Rp 70 ribu dalam satu tabung ukuran 12 kg,” jelas Rosyid didampingi waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan. (TP)

 

 

 

Komentar