Inimedan.Com.
Dua tersangka pelaku kejahatan jalanan, Dedi Simamora warga Jalan KG Wahid Hasim Kelurahan Babura, Medan Petisah dan M.Risky alias Aceh (22) warga asal Jalan Neusu Jaya Kota Banda Aceh yang kini berdomilisi di Jalan Kereta Api Kelurahan Kesawan, Medan Barat, ditembak petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Ranmor, AKP Herry Sihombing saat paparan kasus, Kamis (10/8) menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka di 2 lokasi berbeda, diawali dari adanya laporan korbannya Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gang Mawar, Medan Tembung, yang tertuang di Nomor: LP/1034/K/VII/2017/SPKT Sektor Medan Baru Tanggal 19 Juli 2017.
“Dalam laporan korban, Selasa (18/7) sore ia menjadi korban perampokan di kawasan Jalan Sei Besitang, Medan Petisah. Dimana ketika itu korban tengah mengunakan hp duduk di atas kereta sambil gobrol dengan temannya. Tiba-tiba dari belakang datang kedua pelaku Dedi dan Risky alias Aceh yang berboncengan mengendarai Honda Beat warna hitam berhenti di dekat korban,” ujar Ronni.
Tersangka Dedi yang duduk di posisi boncengan, merampas dompet korban yang berisi uang Rp 350 ribu dan surat-surat berharga lainnya. Sedangkan tersangka Aceh yang berada di kereta mendekati korban dan langsung merampas handphone yang digenggam korban. Setelah itu kedua tersangka kabur.
“Esoknya korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Ranmor. Kemudian petugas melakukan cek TKP. Tiga hari kemudian personil Unit Ramor melakukan patroli/hunting di kawasan Jalan Sei Besitang dan berpapasan dengan tersangka Aceh yang ciri-cirinya sudah diketahui.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga diberikan tembakan peringatan. Karena tak diindahkan, petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, setelah itu diboyong ke Mako,” terangnya.
Lanjut Wakasat. petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lagi. Dalam tempo 10 hari kemudian, Dedi terlihat oleh petugas di kawasan Jalan Sei Besitang, sehingga dilakukan pengejaran. Namun tersangka mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Karena tak direspon, petugas terpaksa menembak kaki kanan Dedi. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dan selanjutnya diboyong ke Mako.
“Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti uang Rp 35 ribu, 1 kotak handphone, 1 dompet warna coklat dan 1 HP. Pengakuan tersangka sudah 3 kali menjalankan aksi kejahatannya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.(di)