Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2015 Libatkan 4.098.029 Orang

Medan80 Dilihat

inimedan.com.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggelar kegiatan peningkatan kemampuan bidang Motivasional Interviewing (MI) di hotel Polonia Medan, belum lama ini.

Kabid Rehabilitasi BNNP Sumut AKBP Magdalena br Sirait SSi menjelaskan, Kamis (15/12) kegiatan berlangsung dari tanggal 19-23 September, dan dihadiri Kepala BNNP Sumut Brigjen Drs Andi Loedianto, perwakilan BNNP Sumut, BNN kabupaten/kota, RSU/RSUD, Rumkit, loka rehabilitasi BNN Deliserdang.

Dalam sambutannya kata Magdalena, Brigjen Andi mengatakan berdasarkan data prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sejak 2015 yang dikeluarkan Puslitdatin BNN bahwa angka Prevalens penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 2.20% atau setara dengan 4.098.029 orang penduduk Indonesia yang berusia 10-59 tahun yang pernah menggunakan narkotika dalam setahun terakhir.

Dia menambahkan kategori itu termasuk mencoba memakai narkoba, hingga ketergantungan. Secara khusus, estimasi mereka yang berada dalam kondisi ketergantungan sebesar 986.348 orang, dimana kondisi ini biasanya memerlukan terapi dan rehabilitasi.

“Terjadi peningkatan sebesar 0.02% dari 2014, dimana angka prevalensi sebesar 2.18%. Peningkatan angka prevalensi ini menunjukkan perlunya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) secara penyeluruh.”Salah satu upayanya, yakni melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika,” terangnya.

Pada 2014 lalu, sambungnya, jumlah pecandu narkotika yang mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi pada lembaga-lembaga rehabilitasi di bawah bimbingan BNN di seluruh Indonesia sebanyak 3.988 orang. Jumlah tersebut meningkat pesat pada 2015, sehubungan dengan dicanangkannya gerakan rehabilitasi 100.000 pecandu narkotika oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu sebesar 17.071 orang yang selesai mengikuti program rehabilitasi. Baik di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.

“Peningkatan jumlah pecandu narkotika yang direhabilitasi ini idealnya diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan rehabilitasi yang diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 70 (d), dan peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Ranah ini merupakan tugas BNNP Sumut melalui Bidang Rehabilitasi, yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis maupun sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun komponen masyarakat,” ucapnya.

Masih dikatakan Magdalena, peningkatan kemampuan yang dimaksud antara lain dalam aspek sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta pemberian layanan rehabilitasi yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan petugas rehabilitasi adalah dengan kegiatan peningkatan kemampuan bidang MI di Provinsi Sumut.

Setelah kegiatan ini harap Magdalena ada peningkatan pengetahuan dan keterampilan petugas rehabilitasi di lembaga instansi pemerintah dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu narkotika sesuai standar yang berlaku. [im-01]

Komentar