Perangkat Pemko Medan Belum Pahami Perda No 4/2016

Politik39 Dilihat

Inimedan.com-Medan.  

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Medan ternyata belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik di masyarakat dan perangkat pemerintah Kota.

Hal ini terungkap saat pelaksanaan sosialisasi perda ini yang dilakukan Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I baru-baru ini.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Karya Setia, Kelurahan Sei Agul Medan Barat, warga mengeluhkan pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dimana warga kerap tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sesuai perda tersebut.

Indra misalnya, Warga Sei Agul ini mengaku mengeluhkan pelayanan Puskesmas di Sei Agul, warga tidak mendapati petugas pada pagi hari. “Kami datang hendak berobat jam setelah delapan, tapi tidak ada petugas,” jelasnya.

Begitu juga saat dirinya datang pada jam 13.30 Wib, warga juga tidak mendapati petugas di Puskesmas. “Warga tidak tahu lagi harus seperti apa,’ jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga mempertanyakan masih ada kutipan yang dilakukan oknum saat meminta surat rujukan.”Soal obat-obatan dan surat rujukan warga kadang tidak faham dan menjadi sasaran pungutan liar oknum,” jelasnya.

Anggota DPRD Medan, H.Rajudin Sagala S.Pd.i mengatakan pihaknya sangat menyesalkan buruknya pelayanan kesehatan di tingkat bawah.

“Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemu­dian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Rajudin mengatakan pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau. Banyak kasus di masyarakaat pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan. Banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.

Dalam kesempatan ini, Politisi PKS ini mengajak masyarakat untuk benar-benar bisa memahami penting­nya peraturan dae­rah.

“Karena jika masyarakatnya pintar dan mengerti akan peraturan yang sudah ada, mereka tidak lagi menjadi bulan-bulanan oknum petugas kesehatan seperti yang kerap dikeluhkan warga,” ucap Rajudin.

Politisi Dapil III Kota Medan ini meminta Pemko Medan menindak tegas petugas yang tidak serius bekerja di pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat.(dave/Sugandhi Siagian)

 

 

Komentar